Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar (tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati, Kamis (21/4/2022). 

Klarifikasi menyusul dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PT Pertamina.

“Ya benar (memanggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022). 

Menurut Haris, pemanggilan dilakukan lantaran Dewas KPK perlu mengklarifikasi Nicke atas keterangan yang disampaikan anak buahnya. Kendati, Haris tidak menjelaskan secara terperinci keterangan yang disampaikan anak buah Nicke tersebut.

“Dewas memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan BUMN. Fasilitas itu berupa akomodasi penginapan hingga tiket menonton MotoGP 18-20 Maret 2022.

“Benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. 

Dewas KPK tengah memproses laporan tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait yang beredar, Dewas KPK turut meminta data pembelian mau pun sumber pembayaran pemesanan tiket MotoGP yang diduga diperuntukkan bagi Lili.

Dalam surat yang sama, Dewas KPK juga meminta data terkait pemesanan penginapan di Amber Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Ini bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran etik.

Dewas KPK sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp 4,6 juta atau sekitar Rp 1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan.

Pertama, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi secara langsung dengan pihak berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Kedua, Lili juga terbukti telah memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial. Hal itu dilakukan agar pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai terkait pembayaran uang jasa pengabdian senilai Rp 53,3 juta.

Editor: Ridwan Maulana