Harnas.id, Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial JW alias R (20) diamankan pada Sabtu (8/2/2025) pukul 00.30 WIB di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial SNF, berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung. Namun, hingga pukul 21.30 WIB, korban tidak kembali ke rumah.
Orang tua korban yang khawatir segera mencari keberadaan anaknya. Hingga pukul 23.00 WIB, seorang saksi berinisial P datang ke rumah korban dan memberitahukan bahwa ia menerima pesan WhatsApp dari korban yang meminta dijemput. Setelah mengetahui lokasi korban, keluarga dan teman-temannya segera menuju rumah bibi tersangka di wilayah Kecamatan Rumpin.
Setelah korban tiba di rumah, ia mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh JW alias R sebanyak dua kali di rumah bibinya. Atas kejadian ini, ibu korban segera melapor ke Polres Bogor.
Menindaklanjuti laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bogor langsung melakukan pendampingan visum serta meminta keterangan dari korban, pelapor, dan para saksi.
Setelah serangkaian penyelidikan, JW alias R berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kampung Tegal Harendong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi Keterangan dari para saksi dan Hasil Visum Et Repertum
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mako Polres Bogor dan sedang menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka serta segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak ke pihak kepolisian.