Paket Ganja 18 Kg Hendak Dikirim ke Sidoarjo, Polisi Amankan Pria 25 Tahun di Bogor

Polisi menunjukkan barang bukti ganja dan obat keras tertentu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kota Bogor. Foto: Istimewa
Polisi menunjukkan barang bukti ganja dan obat keras tertentu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kota Bogor. Foto: Istimewa

Harnas.id, BOGOR — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang memanfaatkan jalur pengiriman melalui agen bus di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MDF (25) dan menyita ganja seberat 18 kilogram.

Selain ganja, petugas juga menemukan 1.000 butir obat keras tertentu jenis double L. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/179/IX/2026/Satnarkoba/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 2 September 2026.

“Tersangka satu orang berinisial MDF (25). Dengan barang bukti narkotika ganja seberat 18 kilogram yang dibungkus dalam 17 paket dan obat keras tertentu jenis double L sebanyak 1.000 butir,” ujar Arie kepada awak media, Rabu (8/9/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polresta Bogor Kota pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja di salah satu agen bus yang berada di Terminal Bubulak.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menggunakan metode control delivery untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas paket tersebut, termasuk mengetahui siapa pemilik dan penerimanya.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa paket ganja tersebut dikirim dari Kota Bogor menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Petugas kemudian mengidentifikasi pihak yang diduga berkaitan dengan paket dan mengamankan MDF.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja dengan total berat 18 kilogram yang dikemas dalam 17 paket. Selain itu, ditemukan pula 1.000 butir obat keras tertentu jenis double L yang turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perkara itu, MDF dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Polisi menerapkan pasal terkait peredaran narkotika serta ketentuan mengenai obat keras tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian memutus jalur distribusi narkotika yang menggunakan jasa pengiriman antarkota. Modus pengiriman melalui agen transportasi menjadi bagian yang ditelusuri petugas setelah adanya laporan masyarakat mengenai paket yang mencurigakan.

Satres Narkoba Polresta Bogor Kota memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu terhadap sekitar 108.829 jiwa.

Polisi masih menangani proses hukum terhadap MDF sesuai dengan ketentuan yang dikenakan dalam perkara tersebut. Barang bukti ganja, obat keras tertentu, sepeda motor, serta telepon seluler turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Editor: IJS