Harnas.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp50 triliun.
Komitmen untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Pemberian THR ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Percepatan pencairan THR bagi ASN dengan alokasi Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, di Jakarta.
Tidak hanya bagi ASN, pencairan THR juga berkontribusi terhadap peningkatan daya beli masyarakat secara luas, termasuk pekerja swasta yang turut menerima tunjangan serupa. Selain itu, pemerintah juga mengimplementasikan kebijakan insentif listrik untuk menjaga stabilitas daya beli selama bulan Ramadhan.
Jadwal Pencairan THR: 10 Hari Sebelum Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan bahwa THR bagi ASN akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
“THR Insyaallah cair 10 hari sebelum Lebaran,” ujar Rini kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pencairan bisa lebih cepat, tergantung pada keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait teknis penyalurannya.
“Anggarannya sudah tersedia, namun setiap kementerian memiliki mekanisme pencairan yang berbeda-beda,” pungkas Rini.
THR ASN sebagai Pendorong Ekonomi Kuartal I 2025
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan THR ini merupakan bagian dari strategi mendorong perekonomian nasional di kuartal pertama tahun 2025.
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Sebagai perbandingan, tahun sebelumnya kebijakan THR dan gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dengan total anggaran mencapai Rp99,5 triliun, yang bersumber dari APBN dan APBD.
Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan ekonomi nasional semakin stabil dan daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Editor: IJS