Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (hijab hitam) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). JPU Kejaksaan Agung menghadirkan politikus NasDem Andi Irfan Jaya yang juga tersangka perkara ini dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai saksi. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ini dilakukan lantaran Jaksa Agung tak kunjung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, dalam putusannya, PT DKI menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun. 

Pinangki merupakan terdakwa perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra. 

“MAKI mengadukan Jaksa Agung kepada Presiden RI melalui saluran website Lapor Presiden yang dikelola oleh Kantor Staff Presiden,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021). 

Dalam pengaduannya, MAKI meminta Jokowi untuk menegur dan memerintahkan Jaksa Agung sebagai atasan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar segera melakukan Kasasi atas putusan Banding Pinangki. 

Boyamin menegaskan, pengaduan ini tidak bermaksud agar Jokowi selaku Presiden mengintervensi proses hukum. Ditegaskan, Jaksa Agung merupakan jabatan setingkat menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. 

Untuk itu, menjadi hal yang wajar, jika Jokowi memerintahkan Jaksa Agung terhadap hal yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, seperti sunatan hukuman terhadap Pinangki. 

“Upaya ini bukan bermaksud Presiden intervensi hukum, namun hal yang wajar karena Jaksa Agung adalah jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada Presiden,” katanya. 

Boyamin mengatakan, pengaduan kepada Presiden merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihaknya lantaran Jaksa Agung tak kunjung mendengar aspirasi sejumlah elemen masyarakat yang meminta Kejaksaan Agung mengajukan Kasasi terhadap putusan Pinangki. 

“Semoga Presiden mendengar aspirasi masyarakat dan secepatnya memerintahkan Jaksa Agung mengajukan Kasasi,” demikian Boyamin menambahkan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini