Dibawa Tiga Pria, Diteriaki Maling Motor, Lalu Tewas Dikeroyok Warga Cibinong

Cibinong
Ilustrasi penganiayaan.

Harnas.id, BOGOR – MWG (41) seorang pria asal Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan warga, Minggu pagi (5/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Ia dituding mencuri sepeda motor dan menjadi sasaran amukan massa.

Kuasa hukum MWG, Meka Dadenra, mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula saat tiga pria berinisial AR, W, dan S mendatangi kediaman korban sambil mengacungkan senjata api. Mereka menuduh MWG terlibat dalam kasus penipuan uang sebesar Rp2,5 juta yang berkaitan dengan gadai kendaraan milik AR.

“Mereka marah karena menuduh korban bekerja sama dengan orang yang memegang motor gadai milik AR dan membawa kabur uangnya,” jelas Meka Jumat (14/3/2025).

Karena MWG belum bisa mengganti uang tersebut, ketiga pria itu kemudian melakukan kekerasan terhadapnya dan membawanya ke daerah Sukahati. Di sana, korban diteriaki sebagai pencuri motor hingga memicu kemarahan warga yang kemudian turut memukulinya.

“Korban digiring ke pos ronda, lalu diteriaki maling dan dituduh mencuri oleh pelaku di hadapan warga. Akibatnya, warga yang terprovokasi ikut menganiaya korban,” kata Meka.

Meski sudah tak sadarkan diri, massa tetap melanjutkan penganiayaan. Padahal, menurut Meka, korban tidak pernah terlibat tindak kriminal, termasuk pencurian.

“Dalam riwayat hidupnya, korban tidak pernah tercatat melakukan pencurian,” tegasnya.

Setelah tak sadarkan diri, salah seorang warga yang merasa kasihan membawa MWG ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin (6/1/2025).

“Korban akhirnya meninggal dan jenazahnya diurus oleh pihak keluarga. Sayangnya, banyak warga menolak membantu pemakaman karena menganggapnya sebagai pencuri,” lanjut Meka.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan delapan dari sembilan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Meka berharap seluruh pelaku segera diproses hukum.

“Keluarga meminta agar semua pelaku ditangkap agar ada efek jera. Tiga orang yang menjemput korban dari rumahnya seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” tutupnya.

Laporan          : Bastian

Editor              : IJS