84 Dapur MBG di Surabaya Belum Kantongi Sertifikat, Tetap Jalan Usai Ratusan Siswa Keracunan

Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti, saat memberikan keterangan terkait operasional SPPG di Surabaya. Foto: Istimewa
Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti, saat memberikan keterangan terkait operasional SPPG di Surabaya. Foto: Istimewa

Harnas.id, SURABAYA – Polemik program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan setelah terungkap puluhan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) masih beroperasi tanpa mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Temuan ini mencuat usai insiden keracunan yang dialami sekitar 200 siswa dari 12 sekolah di Kecamatan Bubutan.

Data terbaru yang dipaparkan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti, menunjukkan masih banyak dapur penyedia MBG yang belum memenuhi syarat administrasi sanitasi tersebut. Meski demikian, sebagian besar tetap menjalankan operasional pelayanan makanan untuk siswa.

Berdasarkan data per Rabu (13/5/2026), tercatat ada 133 SPPG di Surabaya. Namun, baru 49 SPPG yang telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Artinya, masih terdapat 84 SPPG yang belum mengantongi SLHS.

“84 SPPG belum memiliki SLHS. Jumlah SPPG yang sudah operasional sebanyak 108 SPPG, jumlah SPPG yang belum operasional sebanyak 19 SPPG, dan jumlah SPPG yang berhenti atau tidak operasional ada di 6 SPPG,” ujar Kusmayanti di DPRD Surabaya, dikutip dari detikJatim, Rabu (13/5/2026).

Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik, terlebih kasus keracunan massal yang menimpa para siswa terjadi di tengah pelaksanaan program MBG yang sedang berjalan. Program yang seharusnya mendukung pemenuhan gizi anak sekolah kini juga dituntut memastikan aspek keamanan pangan benar-benar terjaga.

Kusmayanti menjelaskan, SPPG yang belum memiliki SLHS sebenarnya masih diperbolehkan beroperasi. Namun ada batas waktu dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pengelola dapur MBG.

“Itu memang diperkenankan tetapi batasnya adalah kriterianya, setelah tanggal operasional maksimum 30 hari harus segera mendaftar,” katanya.

Menurutnya, proses pengurusan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan karena terdapat sejumlah tahapan administrasi dan persyaratan lain yang wajib dilengkapi. Selain pemeriksaan sanitasi, pengelola dapur juga harus memenuhi standar pendukung lain sebelum sertifikat diterbitkan.

Ia menambahkan, proses sertifikasi membutuhkan verifikasi bertahap sehingga tidak semua SPPG bisa langsung memperoleh izin dalam waktu singkat. Meski begitu, pengawasan terhadap dapur MBG tetap menjadi perhatian setelah munculnya kasus keracunan siswa di Surabaya.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan operasional dapur MBG, terutama terkait standar kebersihan dan keamanan makanan yang disajikan kepada pelajar. Pemerintah daerah kini didorong memperketat pengawasan agar program pemenuhan gizi tidak justru memunculkan risiko kesehatan baru di lingkungan sekolah.

Editor: IJS