Harnas.id, DEPOK – Dermawan Simbolon, seorang perempuan asal Bogor, meluapkan kekecewaannya usai sidang lanjutan kasus pernikahan siri yang melibatkan suaminya, EH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Senin (15/07/2025). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut EH dengan hukuman satu tahun penjara, meskipun pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun.
Kasus ini bermula ketika Dermawan melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang dilakukan secara ilegal dengan perempuan berinisial PEH. Pernikahan tersebut terjadi tanpa adanya pembatalan resmi dari pernikahan pertama, sehingga melanggar Pasal 279 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Dermawan, hubungan gelap antara EH dan PEH telah berlangsung sejak 2013 hingga 2024. Selama itu, EH tidak pernah memberikan nafkah kepada istri sahnya dan malah disebut memberikan seluruh penghasilannya kepada PEH.
“Awalnya ancaman pidana 5 hingga 7 tahun, tapi kenapa tuntutannya hanya 1 tahun? Saya tidak puas dengan hasil ini. Ada apa sebenarnya?” ujar Dermawan dengan nada kecewa.
Kekecewaan yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Dermawan, Bangun Simbolon. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti dalam persidangan sudah sangat jelas, dan sejak awal mereka menduga kuat bahwa EH melakukan pernikahan siri meskipun pernikahan sebelumnya belum dibatalkan secara sah, yang melanggar Pasal 279 KUHP.
“Bukti sudah sangat jelas. Dari awal kami menduga bahwa terdakwa melakukan pernikahan tanpa pembatalan sah dari pernikahan pertama. Ini jelas melanggar Pasal 279 KUHP,” kata Bangun Simbolon.
Bangun pun mempertanyakan logika hukum di balik tuntutan yang hanya satu tahun penjara.
“Kalau dituntut 3 tahun, kami masih bisa memahaminya. Tapi, hanya 1 tahun? Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan keluarga pelapor,” ujarnya tegas.
Tim kuasa hukum Dermawan meminta Kejaksaan untuk segera melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini dan menuntut agar hukum ditegakkan dengan objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami harap Kejaksaan bersikap profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tutup Bangun Simbolon.
Kasus ini mengundang perhatian publik, karena dianggap mengabaikan prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan dengan serius, mengingat pernikahan siri yang dilakukan EH jelas melanggar hukum. Kini, keluarga Dermawan berharap agar pihak berwenang mempertimbangkan kembali keputusan tuntutan yang dianggap terlalu ringan.
Laporan: Agung
Editor: IJS