Demo di Balaikota Bogor Diwarnai Vandalisme, Tim Ahli Cagar Budaya Kecam Tindakan Perusakan

Bangunan cagar budaya di kompleks Balaikota Bogor rusak akibat aksi vandalisme saat demonstrasi, Kamis (21/8/2025). TACB Kota Bogor mengecam keras perusakan tersebut. Foto: Harnas.id/ Istimewa
Bangunan cagar budaya di kompleks Balaikota Bogor rusak akibat aksi vandalisme saat demonstrasi, Kamis (21/8/2025). TACB Kota Bogor mengecam keras perusakan tersebut. Foto: Harnas.id/ Istimewa

Harnas.id, BOGOR – Aksi demonstrasi di kompleks Balaikota Bogor pada Kamis (21/8/2025) berujung ricuh setelah sejumlah peserta melakukan vandalisme terhadap bangunan cagar budaya. Padahal, sejak awal aparat keamanan sudah mengawal jalannya aksi agar berlangsung tertib, aman, dan aspirasi massa dapat tersampaikan dengan baik.

Tindakan perusakan ini menuai kecaman dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor. Taufik Hasunna, anggota TACB, menegaskan bahwa aksi vandalisme terhadap bangunan bersejarah merupakan tindak pidana.

“Dari sisi pelestarian cagar budaya, tindakan itu jelas tidak bisa dibenarkan. Ada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 dan Pasal 66 ayat 1, yang melarang setiap orang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian bangunan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Taufik menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Terlepas dari isu apapun yang diusung saat demonstrasi, merusak cagar budaya adalah pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.

Lebih jauh, Taufik mengingatkan bahwa Balaikota Bogor bukan hanya bangunan pemerintahan, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi bagi kota ini.

“Menjaga cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. Tidak sekadar memperindah, tetapi merawat dan melestarikan agar nilai penting bangunan ini bisa diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghormati dan melindungi bangunan bersejarah sebagai bentuk pelatihan karakter kebangsaan sekaligus warisan budaya.

Editor: IJS