Harnas.id, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Redha Mantovani yang juga menduduki sebagai Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dianggap tidak etis dan dapat menimbulkan konflik kepentingan serta menghambat fungsi kontrol sosial pers.
“Tidak disarankan dan dinilai tidak etis bagi seorang pejabat kejaksaan untuk menjadi dewan pembina di organisasi pers karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat fungsi kontrol sosial pers,” ungkap Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir melalui pesan yang disampaikan ke Harnas.id, Selasa, (28/10/2025).
Mukhsin juga menyampaikan, bahwa menurut Dewan Pers, pejabat pemerintah tidak seharusnya menjadi pembina di media yang bersifat komersial, karena hal itu dapat menumpulkan fungsi pers yang seharusnya mengawasi dan mengkritik kepentingan publik.
“Alasan ketidaksesuaian Konflik kepentingan,” singkatnya.
“Menjadi dewan pembina bisa menimbulkan konflik kepentingan, di mana seorang pejabat mungkin harus menyeimbangkan posisinya di kejaksaan dengan perannya dalam mengelola dan mengarahkan organisasi pers,” papar Mukhsin.
Dia juga menyampaikan, selain ketidak sesuaian konflik kepentingan juga akan timbul penghambat kontrol sosial.
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial, menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dapat terganggu. Pejabat yang menjadi pembina mungkin akan terhalang untuk melakukan kritik atau koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Mukhsin beranggapan Redha Mantovani telah menyalahgunakan jabatannya sebagai JAM Intel Kejagung,
“Posisi sebagai dewan pembina dapat disalahgunakan untuk memengaruhi pemberitaan media agar sesuai dengan kepentingan pribadi atau instansi, sehingga merusak integritas jurnalistik,” terangnya.
Menurut dia, Redha sebagai pejabat kejaksaan dapat berkontribusi melalui peran yang lebih sesuai, seperti menjadi narasumber atau memberikan masukan dari sisi hukum.
“Jika ada kebutuhan pembinaan untuk media internal pemerintah yang bersifat non-komersial, hal tersebut mungkin dapat diterima, tetapi tidak untuk media komersial pada umumnya,” tuturnya.
Editor : Hdee










