Kortastipidkor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM

Pemaparan Kasus Dugaan Korupsi PJUTS oleh Kortastipidkor Polri. Foto: Polri.
Pemaparan Kasus Dugaan Korupsi PJUTS oleh Kortastipidkor Polri. Foto: Polri.

Harnas.id, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tahun Anggaran 2020.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa proyek PJUTS memiliki nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000 dan diduga kuat sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023 dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AS, HS, dan L. AS diketahui menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023, HS sebagai Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, sementara L merupakan Direktur Operasional PT Len Industri.

Brigjen Pol. Totok mengungkapkan, dalam proses lelang proyek PJUTS ditemukan adanya pemufakatan jahat yang bertujuan memenangkan PT Len Industri. Modus yang digunakan antara lain berupa perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya itu, dalam tahap pelaksanaan pekerjaan juga ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sebagian proyek yang tidak terpasang, serta subkontrak tanpa persetujuan pihak berwenang.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” tegasnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan para tersangka.

Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: IJS