Harnas.id, LABUAN BAJO – Pembatasan pelayaran wisata yang berlangsung hampir satu bulan di Labuan Bajo mulai memicu kekhawatiran pelaku industri pariwisata bahari. Merespons situasi tersebut, Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat mengajukan rekomendasi teknis penyesuaian pembatasan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.
Rekomendasi itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 01/Sekber-APMB/SR/I-2026 tertanggal 28 Januari 2026. Sekber mengapresiasi langkah KSOP dan instansi terkait dalam menjaga keselamatan pelayaran di tengah ancaman cuaca ekstrem di perairan Manggarai Barat.
Namun di sisi lain, pembatasan berkepanjangan dinilai berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha pariwisata dan pendapatan pekerja sektor pendukung. Kondisi tersebut mendorong perlunya kebijakan yang lebih adaptif tanpa mengesampingkan faktor keselamatan.
Ketua Sekber Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, A.Md.Par., menegaskan seluruh pelaku usaha tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada aktivitas pelayaran wisata yang dilakukan tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Aloysius menyebut, pada sejumlah hari tertentu, kondisi cuaca terpantau relatif cerah dan aman. Namun peluang tersebut belum dapat dimanfaatkan karena belum adanya mekanisme operasional terbatas yang disepakati dan dikoordinasikan lintas instansi.
“Keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama. Namun perlu ada penyesuaian kebijakan yang terukur agar aktivitas pariwisata tetap bisa berjalan pada kondisi tertentu,” tulis Sekber dalam surat rekomendasinya.
Dalam usulannya, Sekber mendorong penerapan pembatasan berbasis rute dan karakter destinasi. Beberapa lokasi seperti Loh Buaya, Kampung Rinca, Pulau Kalong, Kelor, Menjerite, hingga Gua Rangko dinilai relatif lebih terlindungi saat kondisi cuaca tidak stabil.
Sementara itu, destinasi dengan perairan terbuka seperti Pulau Padar dan Pulau Komodo direkomendasikan tetap berada dalam pembatasan ketat. Skema ini dinilai dapat meminimalkan risiko sekaligus menjaga roda ekonomi pariwisata tetap bergerak.
Sekber juga mengusulkan setiap pelayaran terbatas disertai surat pernyataan nahkoda. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak keluar dari rute yang tercantum dalam SPB serta siap berada di bawah pengawasan lintas instansi.
Dukungan terhadap upaya penataan bersama juga datang dari Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo (Fokal). Ketua Fokal, Sumarlin, menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Manggarai Barat sebagai ruang strategis menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.
“Bukan hanya saat pelayaran ditutup kita harus kompak. Saat terjadi kecelakaan atau musibah, tanggung jawab juga harus diemban bersama agar citra pariwisata Labuan Bajo tetap terjaga,” kata Sumarlin, Sabtu (30/1/2026).
Ia juga mengusulkan pembangunan Pos BMKG Maritim di Labuan Bajo. Menurutnya, informasi cuaca yang lebih spesifik akan membantu penentuan kategori kapal berdasarkan tinggi gelombang dan kecepatan angin.
Sumarlin menegaskan, penetapan Pulau Rinca sebagai alternatif tujuan wisata saat cuaca buruk harus didasarkan pada kesepakatan berbasis aturan. Kesepakatan tersebut perlu melibatkan seluruh instansi terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta asosiasi pelaku pariwisata.
“Jika terjadi kecelakaan, itu bukan tanggung jawab satu pihak saja. Yang terpenting adalah solusi bersama agar Labuan Bajo tetap dikenal sebagai destinasi yang aman,” tegasnya.
Sekber berharap rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan kebijakan bersama. Tujuannya menjaga keseimbangan antara keselamatan pelayaran dan keberlanjutan pariwisata di Manggarai Barat.
Editor: IJS











