Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor telah menuntaskan evaluasi panjang terkait status administratif Tugu Kujang. Proses kajian ini dilakukan secara bertahap dan komprehensif selama lebih dari satu tahun.
Seluruh penelitian mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Fokus kajian diarahkan pada pemenuhan unsur usia, nilai sejarah, serta arti khusus yang menjadi syarat utama penetapan sebuah objek sebagai Cagar Budaya.
Selain kajian internal, Disparbud dan TACB Kota Bogor juga melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Kebudayaan RI. Konsultasi tersebut membahas kemungkinan pengajuan status Cagar Budaya terhadap objek yang usianya belum mencapai 50 tahun, termasuk Tugu Kujang.
Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, menjelaskan bahwa hasil konsultasi menyatakan TACB Kota Bogor belum dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya. Hal ini karena usia monumen tersebut masih di bawah batas minimal yang ditentukan undang-undang.
“Kemenbud menyampaikan bahwa TACB Kota Bogor tidak dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya karena usianya belum melewati 50 tahun,” ujar Taufik, Kamis (5/2/2026), saat ditemui di sela pembukaan pameran keris dan kujang yang dibuka Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Namun demikian, Taufik menambahkan bahwa Kementerian Kebudayaan membuka ruang alternatif. Jika tetap ingin diajukan sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus, proses pengusulan harus dilakukan melalui TACB Provinsi Jawa Barat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Disparbud dan TACB Kota Bogor kemudian mengajukan kajian lanjutan ke TACB dan Disparbud Provinsi Jawa Barat. Proses ini bertujuan memastikan penilaian dilakukan secara lebih luas dan berjenjang.
Taufik menegaskan bahwa secara aspiratif, keinginan agar Tugu Kujang berstatus Cagar Budaya datang dari berbagai pihak. Baik pemerintah daerah, tim ahli, maupun masyarakat sama-sama menilai monumen tersebut memiliki nilai simbolik yang kuat.
“Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor,” kata Taufik.
Namun, ia menekankan bahwa rekomendasi Cagar Budaya tidak bisa hanya didasarkan pada popularitas atau identitas kota. Seluruh tahapan harus memenuhi kriteria hukum agar objek tersebut dapat ditetapkan dan memperoleh nomor registrasi nasional.
Berdasarkan evaluasi substantif TACB Jawa Barat yang tertuang dalam surat kepada Disparbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, Tugu Kujang dinyatakan belum memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah faktor usia yang baru mencapai 43 tahun.
Selain itu, Tugu Kujang juga belum dapat dibuktikan mewakili gaya masa tertentu yang berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun. Kajian sejarah dan narasi ilmiah yang menunjukkan arti khususnya pun dinilai belum memadai.
Dalam pertimbangannya, TACB Jawa Barat merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Pasal tersebut menekankan pentingnya dukungan penelitian sejarah yang kuat untuk membuktikan nilai khusus suatu objek bagi masyarakat dan bangsa.
Meski hasil evaluasi belum mengarah pada penetapan Cagar Budaya, Pemkot Bogor dan TACB tidak menghentikan upaya kajian. Penelitian lanjutan akan terus dilakukan sebagai persiapan ketika usia Tugu Kujang memasuki 50 tahun, sekitar enam tahun ke depan.
Sambil menunggu tahapan tersebut, Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga Tugu Kujang. Monumen ini tetap diposisikan sebagai aset kebudayaan dan estetika kota yang menjadi kebanggaan warga Bogor.
Editor: IJS











