Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Muhammad Fakhir Naufal yang ditangkap polisi atas tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) | DOK UMJ

HARNAS.ID – Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) Jakarta Selatan (Jaksel) menuntut polisi membebaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Muhammad Fakhir Naufal.

“Kawan kami Muhammad Fakhir Naufal ditangkap lagi. Dia dijemput sekitar jam 4 pagi dengan tuduhan pelanggaran pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian yang didapatkan polisi di telepon seluler miliknya yang masih diamankan polisi,” kata Presidium Komando Jaksel Surya Hakim Lubis, Selasa (13/10/2020).

Lubis yang juga mahasiswa FH UMJ itu menegaskan, polisi harus segera membebaskan Naufal yang sebelumnya turut serta dalam demo tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Naufal sebelumnya sudah dibebaskan setelah ditangkap terkait aksi pada Kamis lalu.

Menurut Lubis, pembebasan itu sepatutnya juga dilakukan terhadap aktivis dari gerakan lain yang juga ditangkap aparat kepolisian ketikka demo tolak UU Cipta Kerja berlangsung.

“Kami sangat menyayangkankan hal tersebut. Polisi harus berpijak pada Tribrata dalam pijakan Pancasila. Jangan asal tangkap orang yang berbeda pendapat, jangan seperti polisi kolonial,” sambung dia. Lubis pun mengingatkan aparat kepolisian agar tidak bertindak represif terhadap peserta unjuk rasa.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini