
Harnas.id, BANDA ACEH — Ribuan tenaga honorer Pemerintah Aceh bertahan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Selasa (10/2/2026), meski hujan deras mengguyur lokasi acara. Mereka menanti penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bentuk kepastian atas pengabdian yang telah dijalani selama bertahun-tahun.
Sejak pagi, stadion telah dipadati honorer dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari tenaga pendidik, tenaga teknis, hingga honorer lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam menata status tenaga non-ASN sesuai kebijakan nasional. Skema paruh waktu diposisikan sebagai solusi transisi untuk memberikan kepastian hukum dan administratif bagi honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian tetap.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Aceh menyampaikan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi tenaga honorer. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memastikan proses ini berjalan transparan dan bertahap.
“Ini adalah bentuk kepastian yang diberikan pemerintah. PPPK paruh waktu menjadi langkah awal dalam penataan kepegawaian yang lebih adil dan profesional,” ujarnya di sela kegiatan.
Meski hujan turun cukup deras, para honorer memilih tetap bertahan di dalam stadion. Suasana haru terlihat saat satu per satu peserta menunggu giliran menerima SK yang selama ini dinantikan.
Salah seorang tenaga honorer bidang pendidikan, Nurhayati (48), mengaku telah mengabdi lebih dari 15 tahun tanpa kepastian status. Ia menyebut momen ini sebagai titik balik yang memberi harapan baru.
“Kami tidak menuntut berlebihan. Yang penting ada kejelasan dan pengakuan atas kerja kami selama ini,” katanya.
Pemerintah Aceh menegaskan, penyerahan SK PPPK paruh waktu ini tidak akan berhenti pada satu tahap. Proses evaluasi dan penataan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Editor: IJS










