Harnas.id, BOGOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor merespons temuan dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengungkap dugaan gratifikasi dalam perkara pemberhentian Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata, menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana. Kejari saat ini masih menunggu salinan resmi putusan DKPP untuk dipelajari secara menyeluruh.
“Kami masih mempelajari seperti apa putusan dari majelis DKPP. Gratifikasi seperti apa, bunyinya bagaimana. Jika menyinggung unsur pidana, maka Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK yang akan mendalami,” ujar Harius saat memberikan keterangan, Rabu (11/2).
Menurutnya, putusan etik dari DKPP tidak serta-merta otomatis masuk ranah pidana. Ada tahapan hukum yang harus dilalui, termasuk pembuktian unsur dan kecukupan alat bukti.
“Kami harus mempelajari apakah yang bersangkutan benar-benar memenuhi semua unsur gratifikasi tersebut. Secara lengkapnya, kami minimal harus mendapatkan dulu salinan isi putusannya. Kita pelajari lebih dalam, karena sebagai penyidik, kami memerlukan dua alat bukti,” tegasnya.
Harius menambahkan, sikap kehati-hatian ini penting agar proses hukum tidak melampaui koridor aturan. Penegakan hukum, kata dia, harus berbasis pada fakta dan bukti, bukan pada asumsi atau opini publik.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara memiliki kewajiban tegas untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.
“Dalam undang-undang sudah jelas, penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah, suap, atau gratifikasi. Itu banyak deliknya,” tambahnya.
Langkah pemantauan yang dilakukan Kejari, lanjut Harius, merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum di Kota Bogor.
Sebagai pejabat baru di lingkungan Kejari Kota Bogor, ia juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan.
“Kami tetap pantau setiap informasi di wilayah Kota Bogor ini untuk menjaga stabilitas daerah, sehingga rasa keamanan dan kepastian hukum berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada isi lengkap putusan DKPP serta temuan yang dapat memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: IJS











