Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 2021 Tujuh Hari

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara | setkab.go.id

HARNAS.ID – Pemerintah menetapkan cuti bersama selama tujuh hari untuk tahun 2021 mendatang. Penetapan tersebut menyangkut Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Natal. Adapun hari libur nasional selama 2021 sebanyak 16 hari.

Seperti dikutip dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Jumat (11/9), cuti bersama terkait Isra Mikraj (Kamis, 11 Maret 2021) ditetapkan pada Jumat 12 Maret 2021.

Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah (13-14 Mei 2020) ditetapkan tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal (25 Desember 2021) pada 24 dan 27 Desember 2021. Terkait pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara unit kerja, satuan organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional atau cuti bersama. Pelaksanaan cuti bersama ini juga mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini