
Harnas.id, JAKARTA – Indonesia kembali menjadi sorotan dalam peta keamanan digital global. Dalam laporan Global Fraud Index 2025, Indonesia menempati peringkat kedua dunia sebagai negara paling rentan terhadap penipuan digital.
Indeks tersebut disusun oleh Sumsub, perusahaan teknologi asal Inggris, yang menganalisis 112 negara berdasarkan tingkat kerentanan terhadap berbagai modus penipuan, mulai dari scam daring hingga rekayasa sosial (social engineering).
Hasilnya, Indonesia berada di posisi kedua dengan skor 6,53 dari skala 0–10. Angka tersebut hanya terpaut dari Pakistan yang berada di posisi pertama.
Semakin tinggi skor, semakin besar tingkat kerentanan suatu negara terhadap ancaman penipuan digital. Penilaian tidak hanya melihat jumlah kasus, tetapi juga efektivitas sistem perlindungan dan intervensi kebijakan.
Laporan itu menyoroti bahwa tantangan Indonesia tidak semata pada aspek teknologi. Faktor tata kelola, perlindungan data pribadi, hingga literasi digital masyarakat menjadi variabel yang turut menentukan.
Timothy Owens, Senior Research Leader di Statista sekaligus pakar industri teknologi dan kecerdasan buatan, menyebut ancaman penipuan kini berkembang semakin kompleks.
“Fraudsters are becoming increasingly skilled at using more sophisticated AI tools. What was once a niche threat has now become commonplace,” ujar Owens dalam laporan tersebut.
Menurutnya, perlindungan terhadap penipuan digital tidak lagi ditentukan oleh lokasi geografis. Faktor yang lebih menentukan adalah kesiapan sistem, kekuatan verifikasi identitas, serta koordinasi antar lembaga.
Owens menekankan pentingnya monitoring berkelanjutan dan pertukaran informasi lintas institusi. Tanpa itu, negara akan kesulitan mengimbangi kecepatan adaptasi para pelaku kejahatan digital.
Menariknya, posisi Indonesia sebenarnya membaik dibandingkan tahun 2024. Saat itu, Indonesia sempat berada di peringkat pertama sebagai negara paling rentan terhadap penipuan digital.
Namun perbaikan peringkat belum berarti ancaman telah mereda. Intervensi pemerintah dalam perlindungan masyarakat terhadap penipuan digital masih dinilai relatif rendah dibandingkan negara dengan sistem keamanan siber yang lebih matang.
Situasi ini terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat. Transaksi daring, penggunaan dompet digital, serta penetrasi aplikasi finansial meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pertumbuhan tersebut membuka peluang ekonomi, tetapi juga memperluas celah keamanan jika tidak diimbangi sistem proteksi yang kuat.
Sejumlah pengamat keamanan siber menilai peningkatan literasi digital publik menjadi kunci. Selain itu, kolaborasi antara regulator, penyedia platform, dan sektor swasta dinilai penting untuk memperkuat ekosistem perlindungan data dan mencegah penyalahgunaan teknologi.
Global Fraud Index 2025 menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keamanan. Tanpa itu, risiko kerugian finansial dan pelanggaran privasi akan terus membayangi masyarakat.
Editor: IJS







