Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi dalam ajang balap Formula E.

Hal tersebut dilakukan dengan mempelajari seribu lembar dokumen yang dibawa oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Ya penyidik pasti dipelajari semua, dokumen-dokumen itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (30/12/2021). 

Alex mengatakan dokumen itu juga dipakai untuk mendalami aliran dana dalam pembayaran untuk pengadaan ajang balap mobil listrik itu. Salah satu aspek yang didalami yakni dugaan adanya komitmen fee. 

“Misalnya apa benar di negara lain enggak pake komitmen fee atau lainnya terus didalami konfirmasi, kan seperti itu,” tutur Alex.

KPK juga akan mendalami seluruh pihak yang menerima uang dalam pembayaran ajang balap Formula E. Lembaga antikorupsi bakal mendalami kehalalan uang yang diterima tiap pihak.

“Nanti kita lihat itu pembiayaannya apa sebatas Rp500 miliar atau ada yang lain? Karena kan ada dari ketua panitia sendiri kan akan menggunakan swasta atau sponsor, kita lihat nanti lah,” ujar Alex.

Sebelumnya, PT Jakpro menemui penyelidik KPK pada 29 November 2021. PT Jakpro menyerahkan dokumen sebanyak seribu halaman terkait ajang balap Formula E ke KPK.

“Hanya menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK waktu itu datang ke kantor kita serahkan kelengkapan-kelengkapannya,” kata Direktur Utama PT JakPro Widi Amanasto, Senin (29/11/2021). 

Widi menjelaskan dokumen yang diberikan merupakan kelanjutan dari 600 lembar dokumen yang telah diberikan sebelumnya. Namun, dokumen saat ini tidak berkaitan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Editor: Ridwan Maulana