Harnas.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berulang kali menghadapi permasalahan diinternalnya sendiri, meskipun Kejagung berhasil mengungkap kasus besar dan mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan, namun jaksa yang berada di daerah-daerah negara ini tetap saja mempraktekan kejahatan dibalik seragam penegak hukum.
Usai diamankannya asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Joko Budi Darmawan, yang diduga menerima milyaran rupiah terkait penanganan perkara, kini beredar isu Tim Pengamanan Sumberdaya Organisasi (Pam SDO) menangkap Aspidum Kejati Kalimantan Barat (Kalbar)Hadiyanto, pada Rabu 15 April 2026, yang juga terkait penanganan perkara.
Anehnya, informasi pengamanan Aspidum Kejati Kalbar ini masih disembunyikan oleh pihak Kejaksaan.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejagung membuka informasi secara resmi kepada publik terkait diamankannya Aspidum Kejati Kalbar oleh Pam SDO.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung khususnya Jamintel untuk merilisnya sebagai sarana bersih-bersih,” ucap Boyamin Saiman melalui pesan suara, Minggu (19/4/2026).
Boyamin bilang, setelah Tim Pam SDO menangkap Aspidum Kejati Jawa Timur, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna langsung mempublikasikannya.
“Maka penangkapan oknum jaksa di Kalimantan Barat juga harus dipublikasikan,” tegasnya.
Ia pun akan menunggu hingga pekan depan apakah Kejagung bakal mempublikasikan soal penangkapan oknum jaksa tersebut.
“Apabila tidak dipublikasikan dan untuk memastikannya ya kami akan menggugat praperadilan sebagai tindakan penundaan tanpa alasan yang tidak sah,” terang Boyamin.
Hal itu masih kata Boyamin, merujuk Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 158 huruf e soal penundaan tanpa alasan yang sah.
“Nah selanjutnya saya juga meminta dan menuntut kepada Kejaksaan Agung untuk memproses hukum terhadap kedua aspidum ini baik di Jawa Timur maupun di Kalimantan Barat,” pintanya.
Ia menilai, jika hanya ditangani secara etik hingga pemecatan saja tidak cukup, harus diproses hukum seperti mantan Kajari Enrekang atau tiga oknum jaksa Kejati Banten yang diduga memeras warga negara Korea Selatan.
“Saya menuntut kedua oknum jaksa tersebut diproses hukum. Jangan misalnya yang diproses hukum pada level bawah saja. Sementara terhadap aspidum yang sudah terendus ini kemudian tidak diproses hukum menjadi tidak adil. Sedangkan masyarakat korupsi saja diproses oleh Kejaksaan Agung, mana bisa kemudian oknum jaksanya tidak diproses dan tidak adil terhadap jaksa-jaksa yang dibawah,” tuntasnya.
Untuk diketahui, beredar kabar Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Hadiyanto, ditangkap pada Rabu 15 April 2026.
Informasi yang beredar mengatakan bahwa penangkapan Jaksa Hadiyanto terkait penanganan perkara. Konon, dalam penanganan itu, Hadiyanto diduga mendapatkan upeti sebesar Rp5 miliar.
Hanya saja, hingga kini belum diketahui penanganan perkara yang dimaksud.
“Informasinya seperti itu,” ucap sumber media ini pada Sabtu (18/4/2026) malam.
Padahal baru saja beredar Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-IV-347/C/04/2026, nama Jaksa Hadiyanto bakal menduduki jabatan Inspektur Muda Keuangan I pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Pengawasan Kejaksaan Agung.
Editor : heri










