23 Ton Bawang dan Cabai Nyelonong Masuk, Bareskrim Polri Ungkap Jalur Pontianak

Barang bukti bawang dan cabai hasil penyelundupan yang diamankan di Pontianak. Foto: Polri
Barang bukti bawang dan cabai hasil penyelundupan yang diamankan di Pontianak. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTABareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) membongkar dugaan penyelundupan komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi ini, petugas menyita total 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi. Kasus penyelundupan pangan dinilai berdampak langsung pada stabilitas harga dan penerimaan negara.

Dua lokasi yang menjadi sasaran berada di Jalan Budi Karya No. 5 dan kawasan Pontianak Square, Kecamatan Pontianak Selatan. Kedua titik tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sementara sebelum distribusi ke pasar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan temuan di lokasi pertama mencapai 10,35 ton. Komoditas yang diamankan terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.

Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan 12,796 ton komoditas serupa dengan tambahan cabai kering dan bawang bombai merah berry. Total keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 23 ton.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri.

Secara rinci, barang bukti terdiri dari 118 karung bawang merah seberat 2.124 kilogram, 457 karung bawang putih dengan berat 9.140 kilogram, serta 399 karung bawang bombai kuning seberat 7.980 kilogram. Selain itu, terdapat 188 karung bawang bombai merah berry seberat 1.692 kilogram dan 221 karung cabai kering dengan total 2.210 kilogram.

Hasil penelusuran sementara menunjukkan komoditas tersebut berasal dari berbagai negara. Bawang merah diketahui berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, bawang bombai dari Belanda, serta bawang bombai merah berry dari India.

“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade Safri.

Penyidik kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Setidaknya, ada tiga lokasi lain yang sedang dalam pemantauan sebagai bagian dari rantai distribusi ilegal tersebut.

“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, aparat telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti. Proses ini dilakukan guna menjaga kualitas komoditas sekaligus kepentingan pembuktian hukum.

Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Penindakan ini juga diarahkan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara.

“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini sekaligus memperkuat peran Polri dalam melindungi sumber daya ekonomi nasional. Penegakan hukum terhadap penyelundupan diharapkan dapat menjaga keseimbangan pasar serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dalam negeri.

Editor: IJS

  1. Meta Deskripsi
  2. Meta Tag
  3. Keyword Utama
  4. Judul Foto
     (dok/ilustrasi)