
Harnas.id, LAMPUNG – Polda Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang menewaskan anggota polisi, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar usai penangkapan para pelaku.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Bripka Arya Supena gugur saat menjalankan tugas di wilayah Kota Bandar Lampung. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu.
Saat kejadian, Bripka Arya Supena yang bertugas di Ditintelkam Polda Lampung memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM di depan Toko Yussy Akmal. Situasi kemudian berubah menjadi aksi perlawanan brutal ketika petugas berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolda menjelaskan, tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan sengit dan berusaha merebut senjata api milik korban. Dalam pergumulan tersebut, pelaku berhasil menguasai senjata api lalu melepaskan tembakan ke arah korban.
Akibat tembakan itu, Bripka (Anumerta) Arya Supena gugur di lokasi kejadian. Insiden tersebut langsung memicu pengejaran intensif oleh aparat kepolisian terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi curat tersebut.
Selain tersangka utama, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial H yang diketahui berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi saat aksi pencurian berlangsung. Tak hanya itu, tersangka H juga disebut membantu menyembunyikan barang bukti berupa senjata api milik korban.
Senjata tersebut diketahui dikubur di wilayah Pesawaran untuk menghilangkan jejak kejahatan. Polisi kemudian berhasil menemukan barang bukti tersebut dalam proses pengembangan kasus.
“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di lapangan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan,” tegas Helfi Assegaf.
Polda Lampung menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara maksimal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolda Lampung juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Bripka Arya Supena yang disebut sebagai salah satu anggota terbaik Polri. Menurutnya, pengabdian korban menjadi bukti nyata tugas aparat dalam menjaga keamanan masyarakat meski harus menghadapi risiko tinggi di lapangan.
“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” tutup Helfi Assegaf.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak pencurian kendaraan bermotor yang disertai kekerasan masih menjadi ancaman serius. Aparat kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.
Editor: IJS










