FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak 

Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana. Foto: Istimewa

Harnas.id – Forum Zakat (FOZ) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menetapkan zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax credit/tax rebate), bukan lagi sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menegaskan bahwa momentum revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah dan DPR RI harus dimanfaatkan sebagai pintu masuk utama (entry point) kebijakan ini.

“Momentum revisi ini tidak boleh dilewatkan. Cantolan hukum yang kuat dalam regulasi payung ini adalah prasyarat mutlak sebelum kita melakukan sinkronisasi pada UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh),” ujar Wildhan dalam keterangan resminya.

Mengakhiri Beban Ganda Wajib Pajak Muslim

Wildhan menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk mengatasi “beban ganda” (double burden) yang selama ini dipikul umat Islam di Indonesia, yakni kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara. Mekanisme tax deduction yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan keadilan fiskal yang optimal karena hanya memotong penghasilan kotor, sehingga “diskon” pajak yang diterima masyarakat sangat kecil.

Dengan skema tax credit, setiap rupiah zakat yang ditunaikan secara resmi akan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan (Rupiah for Rupiah).

FOZ merujuk Malaysia sebagai bukti sukses nyata penerapan sistem ini, di mana zakat pendapatan berlaku sebagai 100% tax rebate bagi individu wajib pajak Muslim. Sistem tersebut terbukti meningkatkan kepatuhan pembayar pajak, merapikan sistem payroll gaji, dan menyalurkan dana sosial secara lebih terorganisir lewat lembaga resmi.

Menepis Khawatir APBN Tergerus

Merespons kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menggerus pendapatan pajak negara, FOZ memaparkan dua argumen fundamental:

1. Substitusi Beban APBN (Offloading the Burden): Dana zakat terikat ketat (earmarked) untuk asnaf (kelompok miskin). Artinya, lembaga zakat resmi (LAZ/BAZNAS) langsung mengambil alih peran negara dalam penyediaan jaring pengaman sosial, pendidikan, dan kesehatan kaum dhuafa.
2. Memperluas Basis Wajib Pajak Baru: Keinginan mengklaim tax credit akan memotivasi jutaan kelas menengah Muslim serta kelompok shadow economy yang selama ini enggan melapor, untuk masuk ke sistem perpajakan formal dan melaporkan SPT tahunan mereka.

Prasyarat dan Kesiapan Digital

Agar implementasi di lapangan berjalan mulus tanpa celah penipuan (fraud), FOZ menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, pengawasan ketat terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi berlisensi, serta standarisasi pelaporan berbasis dampak (poverty alleviation index).

Dari sisi teknis, FOZ menyatakan ekosistem pengelola zakat nasional sangat siap. Kuncinya terletak pada integrasi API (Application Programming Interface) antara sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS/LAZ.

“Saat muzaki berdonasi, sistem LAZ akan menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) elektronik yang otomatis terbaca di dalam aplikasi e-Filing DJP sebagai pengurang kewajiban pajak final,” jelas Wildhan.

Baca Juga: FOZ Desak Pemerintah Ambil Langkah Darurat Bebaskan 9 Relawan Kemanusiaan yang Ditawan Israel

Jika ada komitmen politik (political will) yang kuat dari Pemerintah dan DPR RI, FOZ memproyeksikan masa transisi dan uji coba integrasi sistem dapat dimulai dalam 1 tahun ke depan, sehingga kebijakan tax credit ini sudah bisa diimplementasikan penuh dalam waktu 2 tahun.