
Harnas.id, KARO – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kolom erupsi teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Erupsi tersebut diikuti peningkatan aktivitas vulkanik yang terpantau melalui pengamatan visual dan rekaman instrumental. Kondisi itu membuat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status aktivitas Gunung Sinabung dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga.
Kenaikan status tersebut berlaku mulai Senin (31/8) pukul 12.30 WIB. Gunung Sinabung berada di wilayah administratif Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan pemantauan petugas dan hasil rekaman instrumental, sebaran abu vulkanik dari erupsi cenderung bergerak ke arah timur-tenggara. Arah tersebut membuat wilayah Kota Berastagi berpotensi terdampak sebaran abu vulkanik.
Mengantisipasi dampak terhadap masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Berastagi bersama sejumlah instansi terkait telah membagikan masker kepada warga yang berada di wilayah terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan.
BPBD Kabupaten Karo juga meminta masyarakat yang masih berada di zona bahaya untuk meninggalkan kawasan tersebut dan menuju lokasi yang lebih aman. Imbauan ini dikeluarkan karena PVMBG menyatakan erupsi yang terjadi merupakan erupsi awal sehingga masih terdapat kemungkinan aktivitas vulkanik meningkat dan memicu erupsi yang lebih besar.
Sampai laporan tersebut diterbitkan, data mengenai korban jiwa maupun kerugian materiil akibat erupsi masih dalam proses pendataan. Petugas di lapangan juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan aktivitas Gunung Sinabung.
Di tengah peningkatan aktivitas vulkanik tersebut, status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo juga masih berlaku. Status tersebut ditetapkan melalui Nomor 361/559/BPBD/2026 dan berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk mengikuti perkembangan situasi di sekitar Gunung Sinabung. Pemantauan dilakukan secara berkala dan evaluasi tingkat aktivitas gunung api dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan yang signifikan.
BNPB juga mengingatkan masyarakat, pengunjung, dan wisatawan untuk memperhatikan batas kawasan yang harus dihindari. Aktivitas tidak diperbolehkan di desa-desa yang telah direlokasi, kawasan dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lahar. Risiko tersebut perlu diperhatikan terutama ketika terjadi hujan di kawasan hulu gunung.
Sementara bagi warga yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik, penggunaan masker atau pelindung pernapasan menjadi salah satu langkah yang dianjurkan. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan mengikuti informasi serta arahan dari pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.
Perkembangan aktivitas Gunung Sinabung masih menjadi perhatian karena statusnya kini berada pada Level III Siaga. Pemerintah bersama petugas terkait terus melakukan pemantauan untuk mengantisipasi perubahan aktivitas dan dampak yang mungkin terjadi di wilayah sekitar gunung.
Editor: IJS










