Harnas.id, BEKASI — Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menghadapi persoalan yang kompleks. Selain melibatkan beragam faktor, pola dan modus perdagangan orang terus berkembang sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama lintas pihak.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah dengan memperluas jaringan kerja bersama berbagai mitra untuk memperkuat perlindungan sosial dan rehabilitasi bagi korban TPPO. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya ketika korban telah menjadi korban perdagangan orang, tetapi juga melalui langkah pencegahan.
Melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (RSTSPO), Kemensos menjalin kerja sama dengan Jaringan Anti Perdagangan Orang. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat penanganan korban sekaligus membangun upaya pencegahan melalui berbagai bentuk intervensi sosial.
Direktur RSTSPO Kemensos, Rahmat Koesnadi, mengatakan penanganan korban TPPO tidak dapat berhenti pada tahap setelah kejadian. Korban membutuhkan proses pemulihan karena dampak yang dialami dapat berlapis, mulai dari keterikatan dengan sindikat hingga persoalan psikologis.
Hal tersebut disampaikan Rahmat saat membahas naskah kerja sama dengan Jaringan Anti Perdagangan Orang di Bekasi, Kamis (10/9/2026). Menurutnya, jaringan kerja diperlukan agar upaya perlindungan dan rehabilitasi dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Selain penanganan setelah kejadian, kerja sama tersebut mencakup upaya pencegahan melalui penyuluhan sosial, bimbingan sosial, serta pendampingan sosial. Pendekatan ini dinilai penting mengingat korban TPPO tidak hanya menghadapi persoalan hukum, tetapi juga membutuhkan pemulihan kondisi sosial dan psikologis.
Kemensos saat ini memiliki dua Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), yakni di Tanjung Pinang dan Bambu Apus, Jakarta. Fasilitas tersebut digunakan sebagai tempat perlindungan dan pemulihan bagi korban perdagangan orang sebelum mereka dipulangkan atau dikembalikan ke daerah asal.
Di RPTC, pemulihan tidak hanya diarahkan pada kondisi psikologis korban. Aspek sosial juga menjadi bagian dari proses rehabilitasi agar korban memiliki kesiapan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan asal.
Kerja sama dengan Jaringan Anti Perdagangan Orang juga mencakup penguatan data, pendampingan, hingga pemberdayaan ekonomi. Langkah tersebut diarahkan agar korban tidak hanya keluar dari situasi perdagangan orang, tetapi juga memiliki dukungan untuk membangun kembali kehidupan secara mandiri.
Ketua Kelompok Kerja Perdagangan Orang, Isye, mengatakan pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Korban dapat memperoleh bantuan untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif yang disesuaikan dengan kebutuhan, keinginan, serta bakat dan kemampuan masing-masing.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa rehabilitasi korban TPPO membutuhkan proses yang berkelanjutan. Pemulihan sosial, pendampingan, serta dukungan ekonomi menjadi bagian yang saling berkaitan agar korban dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya setelah meninggalkan situasi yang dialaminya.
Editor: IJS











