
Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penagihan piutang pajak, khususnya terhadap wajib pajak dengan nilai tunggakan besar. Hingga saat ini, total piutang pajak yang diinventarisasi mencapai sekitar Rp644 miliar dan terakumulasi sejak 2013 hingga 2026.
Upaya tersebut mendapat dukungan Komisi II DPRD Kota Bogor yang melakukan kunjungan ke Kantor Bapenda Kota Bogor, Rabu (30/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama mengoptimalkan penerimaan daerah, terutama memasuki tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengatakan pihaknya mendorong Bapenda untuk mengoptimalkan potensi penerimaan yang masih dapat ditagih dengan pendekatan yang terukur.
Menurutnya, penagihan perlu diprioritaskan kepada wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar serta tunggakan dalam jumlah besar.
“Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kita mengejar wajib pajak yang besar-besar,” kata Rifki.
Ia menjelaskan, Komisi II bersama Bapenda tengah melakukan pengecekan terhadap data wajib pajak yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. Langkah ini juga dilakukan di tengah kondisi fiskal Kota Bogor yang masih memiliki ruang defisit sekitar Rp60 miliar.
“Komisi II juga ditugaskan oleh Badan Anggaran untuk bisa membersamai Bapak Bapenda dalam peningkatan tren positif pendapatan di tahun ini,” ujarnya.
Rifki menegaskan, optimalisasi penagihan tidak diarahkan kepada masyarakat kecil yang tengah menghadapi tekanan ekonomi. Fokus utama diberikan kepada wajib pajak, terutama pelaku usaha, yang memiliki nilai tunggakan besar.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, menambahkan bahwa sektor usaha menjadi salah satu konsentrasi dalam penagihan piutang pajak.
“Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kita tahu kondisi ekonominya sangat sulit. Malah karena itu, ada yang utang-utang besar sekitar Rp600 miliar dari penunggak-penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha. Ini sekarang menjadi konsentrasi utamanya,” kata Benninu.
Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengungkapkan, total piutang pajak yang saat ini sedang diinventarisasi mencapai lebih dari Rp600 miliar dan berasal dari akumulasi kewajiban sejak 2013 hingga 2026.
“Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026,” ujar Wahid.
Dari total piutang tersebut, Bapenda telah berhasil melakukan penagihan sekitar Rp50 miliar hingga September 2026.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah operasi sisir Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilaksanakan di 68 kelurahan di Kota Bogor.
Dalam 20 hari pelaksanaan, kegiatan tersebut menghasilkan penerimaan sekitar Rp10 miliar, dengan rata-rata penerimaan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per hari.
Bapenda juga melibatkan perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, kader, pengurus RT/RW hingga LPM untuk mendata potensi wajib pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi.
Sementara untuk wajib pajak dengan nilai tunggakan besar, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam proses penagihan.
Wahid menyebut sedikitnya terdapat lima wajib pajak dengan nilai piutang cukup besar. Beberapa di antaranya GNA dengan piutang sekitar Rp20 miliar, PT Pangrango sekitar Rp2,5 miliar, dan PT Panca Karya sekitar Rp11 miliar. Jika digabung dengan dua wajib pajak lainnya, total piutang dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp55 miliar.
“Kita akan mendatangi, selain memasang plang, kita juga akan memanggil dan mendatangi,” tegas Wahid.
Penagihan juga dilakukan terhadap sejumlah wajib pajak sektor perhotelan dan restoran yang memiliki tunggakan pajak.
Untuk memperkuat proses penagihan, Bapenda Kota Bogor berencana melantik jurusita pada Oktober 2026. Jurusita tersebut nantinya bertugas melakukan penagihan dan dapat melaksanakan penyitaan secara bertahap apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah melalui tahapan pemanggilan sesuai ketentuan.
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari denda administrasi hingga tindakan lain sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Bapenda tetap memberikan relaksasi sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Untuk PBB-P2, masyarakat telah mendapatkan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak sejak awal tahun. Pada momentum Hari Jadi Bogor, Bapenda juga memberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen.
Memasuki tiga bulan terakhir 2026, Bapenda kembali memberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen.
“Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat wajib pajak Kota Bogor,” kata Wahid.
Menurut Wahid, kebijakan tersebut turut mendorong peningkatan pembayaran pajak. Rata-rata penerimaan pajak harian berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta dan pada waktu tertentu pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.
Bagi kelompok wajib pajak kecil, khususnya BPHTB/PTSL golongan 1 sampai 5, Bapenda juga memberikan keringanan sesuai ketentuan, salah satunya berupa tarif 0 persen untuk nilai tertentu hingga Rp100 juta bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.
Wahid menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor pada 2026 ditetapkan sekitar Rp1,4 triliun. Sementara pada 2027, Pemkot Bogor menargetkan PAD meningkat menjadi sekitar Rp2 triliun.
Menurutnya, optimalisasi penagihan piutang pajak perlu berjalan beriringan dengan pendataan potensi pajak baru. Dengan demikian, peningkatan penerimaan daerah tidak hanya bersumber dari penagihan kewajiban yang tertunggak, tetapi juga dari perluasan dan pemutakhiran basis data wajib pajak.
“Bapenda berharap langkah tersebut dapat memperkuat penerimaan daerah sekaligus mendukung pencapaian target PAD Kota Bogor secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Erk









