Gedung Merah Putih KPK | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangggil dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Pemanggilan sebagai saksi itu terkait penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Dua saksi, yakni Komisaris PT DI Slamet Soedarsono dan Komisaris Independen PT DI Isfan Fajar Satryo. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan untuk Saleh, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur. Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (16/12/2020) juga telah memeriksa tiga saksi untuk Saleh, yakni mantan Komisaris Independen PT DI 2013-2015 Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI 2015-2017 Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dan Komisaris Utama PT DI 2018 Yuyu Sutisna.

“Para saksi itu dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan,” kata Fikri dilansir Antara.

KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis (22/10/2020).

Tersangka Budiman diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, yang statusnya sudah menjadi terdakwa.Saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Terkait kasus korupsi di PT DI itu, diduga kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sedangkan, Saleh diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini