Ilustrasi pemulangan anak buah kapal WNI | IST

HARNAS.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) membantu kembali memulangkan enam anak buah kapal (ABK) Indonesia beserta satu jenazah yang lama terjebak di tengah perairan Arab saat bekerja di atas kapal ikan berbendera China. Enam ABK dan satu jenazah itu pulang ke tanah air menumpang Kapal Hai Ji Li dan turun di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut keterangan tertulis Kemenlu RI, Kamis (31/12/2020), ABK tersebut dapat kembali ke Tanah Air setelah Pemerintah Indonesia, yang diwakili Kementerian Luar Negeri, menghubungi Pemerintah China secara intensif. Komunikasi dilakukan Kemenlu melalui Kedutaan Besar RRT di Jakarta serta KBRI Beijing dan KJRI Guangzhou untuk mendorong pemulangan langsung melalui jalur laut.

Pemulangan itu, merupakan hasil kerja sama repatriasi kedua antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China pada tahun ini. Sebanyak 157 ABK WNI berhasil direpatriasi melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara pada November 2020. Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.

Keenam ABK Indonesia yang telah dipulangkan ke Tanah Air itu sempat tertahan di atas kapal selama berbulan-bulan dan tidak dapat pulang ke Indonesia. Berbagai aturan pembatasan seperti penutupan perbatasan dan larangan berpergian menjadi salah satu faktor yang menyebabkan para ABK itu terjebak di luar negeri.

Ada beberapa tantangan yang dihadapi pihaknya untuk membantu para ABK di luar negeri kembali ke tanah air. Tak sedikit negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew change (tukar kru/ABK) serta penurunan awak kapal asing. Dari enam ABK yang dipulangkan, dua di antaranya bekerja di Kapal Han Rong 369 dan tiga lainnya di Kapal Han Rong 361.

Sementara itu, satu WNI yang meninggal dunia itu sempat bekerja di Kapal Han Rong 365. WNI itu diduga meninggal dunia karena sakit pada pertengahan November 2020. Setibanya di Batam, mereka akan mengikuti tes usap PCR dan menjalani karantina selama lima hari, sementara untuk ABK yang telah wafat, jenazahnya akan diotopsi terlebih dulu sebelum diserahkan ke keluarga.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini