HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap dari sejumlah eksportir benih lobster atau benur dengan modus Garansi Bank.
Diduga penyuap Edhy melalui modus bank garansi itu adalah PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Dugaan itu terungkap dalam surat tuntutan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK, Rabu (7/4/2021).
Dalam surat tuntutan jaksa KPK terungkap barang bukti terkait bank garansi yang dikeluarkan Bank BNI.
“1 (satu) lembar fotocopy dokumen Jaminan Pembayaran (Garansi Bank)20/GBR/014/2815/KAMIS Bank BNI nomor B250924 tanggal 24 September 2020,”
Dalam surat tuntutan terdakwa Suharjito, disebutkan bahwa barang bukti itu dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.
Plt Jubir KPK Ali Fikri angkat bicara soal bukti Garansi Bank yang termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Suharjito. Ali tak menampik dugaan penerimaan suap Edhy melalui modus bank garansi BNI itu.
Dikatakan Ali, dugaan modus suap melalui bank garansi itu ditemukan selama proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK pada Senin (15/3/2021), menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Gambir, Jakarta. Diduga uang itu berasal dari para eksportir yang telah mendapat izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengekspor benur pada 2020.
Kasus yang menjerat Edhy dan lima orang lain yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK), tak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ali memastikan dugaan suap melalui bank garansi BNI itu akan didalami pihaknya dalam persidangan Edhy dkk. Edhy dkk sebelumnya dijerat atas dugaan penerima suap.
“Iya nanti di penerima didalami. Itu ditemukan selama proses penyidikan. Makanya dikembangkan lebih jauh pada pemeriksaan di tersangka penerima,” ungkap Ali.
Editor: Ridwan Maulana