
Harnas.id, BOGOR – Warga Kota Bogor bakal kembali berkeliling malam-malam “ngeronda” di lingkungannya masing-masing. Program Siskamling atau sistem keamanan lingkungan ini mulai digencarkan kembali di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kota Bogor, berdasarkan surat edaran Kemendagri dan Surat Edaran Wali Kota Bogor. Meski begitu, beberapa RT dan RW di “Kota Hujan” sudah terbiasa ngeronda.
Perintah Kemendagri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor : 100.3.4/4718-Satpol PP Tahun 2025. Isinya tentang peningkatan peran terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.
“Maka berdasarkan SE itu kami juga sudah menghimbau kepada Camat dan Lurah di Kota Bogor untuk mengaktifkan kembali Siskamling di wilayah masing-masing,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi.
Dirinya berpandangan program ini memiliki peran yang cukup krusial untuk menjaga ketertiban wilayah. Sebab biasanya, para pelaku tindak kejahatan mulai meluncurkan aksinya di malam hari. Kondisi ini dilakukan saat warga tengah dalam keadaan lemah, atau banyak yang sedang tidur.
“Saya sudah perintahkan ke Aspem Kesra untuk membuat surat lanjutan kepada lurah yang nantinya diteruskan kepada RT dan RW,” jelasnya.
Selain menjaga ketertiban umum, Denny juga menilai, Siskamling ini dapat mempererat tali silaturahmi. Sebab, pada praktiknya program ini menimbulkan banyak aktivitas yang dilakukan secara bersamaan.
“Mereka yang tadinya tidak pernah ketemu karena sibuk kerja akhirnya bisa ngobrol kembali, ngopi bareng. Jadi kami berpandangan ini program yang banyak manfaatnya,” ujarnya.
Menurut sejumlah laporan yang diterimanya, beberapa wilayah di Kota Bogor sendiri memang sudah ada yang melaksanakan Siskamling. Namun, belum dilakukan secara masif dan menyeluruh.
“Maka dengan ini kami berharap seluruh wilayah ikut mendukung program Siskamling ini. Untuk teknisnya diserahkan ke wilayah setempat. Apakah dibuat jadwal atau bagaimana,” katanya.
Salah satu wilayah yang telah mengaktifkan siskamling di Kota Bogor adalah kawasan Babakan Sirna, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. Uniknya, mereka memanfaatkan teknologi CCTV, speaker, hingga strobo yang seluruhnya dibiayai secara swadaya.
Program ini sudah berjalan sejak masa pandemi Covid-19. Warga membayar iuran Rp65 ribu per bulan, yang mencakup biaya langganan internet dan keamanan lingkungan.
“Pemasangan CCTV dilakukan secara bertahap. Kini ada 11 titik CCTV dengan lima speaker yang mewakili seluruh kawasan,” ujar Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama.
Tak hanya itu, setiap rumah kos di wilayah tersebut wajib memasang CCTV dengan merek yang sama. Hal ini memudahkan pengurus lingkungan untuk memantau dan mengantisipasi kejadian mencurigakan.
“Kalau ada kejadian seperti pencurian atau kebakaran, pengurus bisa langsung mengumumkan lewat speaker. Bahkan strobo yang awalnya pakai aki kini dimodifikasi agar bisa langsung disambungkan ke listrik,” kata Dheri.
Warga juga kreatif dalam menjaga peralatan agar tidak hilang. Tab kontrol CCTV dipasang hanya pada malam hari untuk menghindari pencurian, namun tetap bisa dipantau.
Selain teknologi, siskamling di wilayah tersebut berjalan konsisten. Warga bergiliran menjaga lingkungan sesuai jadwal yang disepakati bersama.
“Yang keren itu jadwal siskamlingnya konsisten. Bahkan hasil tangkapan CCTV yang memuat pelaku kejahatan ditempel di pos ronda sebagai peringatan bersama,” lanjutnya.
Inovasi ini membuat warga merasa lebih aman. Keberadaan CCTV, speaker, dan jadwal siskamling membantu pengurus lingkungan merespons cepat jika terjadi kejadian darurat.
“Ini bisa jadi contoh bagi wilayah lain agar warganya lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan berani berinovasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memerintahkan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW. Perintah tersebut tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.
Tito juga menugaskan jajaran pejabat eselon I Kemendagri untuk memantau pelaksanaan siskamling di berbagai daerah.
SE itu memuat tiga hal pokok. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kedua, memastikan pengaktifan pos ronda serta siskamling di lingkungan RT/RW. Ketiga, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat rasa aman di tengah masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di berbagai daerah.
Editor: IJS