BOGOR, Harnas.id – Polres Bogor mengamankan 129 paket sabu dengan berat 45,16 garam yang diduga sebagai persiapan Tahun Baru 2023. Selain itu, polisi juga menangkap satu orang pelaku yang diduga kuat berinisial AM.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku mengedarkan sabu ini dengan modus menempelkan di suatu tempat yang sebelumnya pelaku melakukan transaksi secara online.
“Total dari 129 seberat 45,16 gram dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan sistem tempel. (Tersangka) menyimpan narkotika di salah satu tempat kemudian menginformasikan kepada si pembeli kemudian, si pembeli mengambil di tempat tersebut begitu sebaliknya dengan uang untuk transaksinya,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa (27/12/2022).
Menurut kapolres, apabila melihat barang bukti yang diamankan, sabu bisa digunakan oleh 500-an orang dengan perkiraan 129 paket.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham menjelaskan bahwa paket yang sudah siap edar dibungkus menggunakan plastik bening, dengan ukuran variatif. Mulai dari 0,5 gram hingga 1 gram.
“Adapun Harganya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk satu paketnya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Ilham menyampaikan bahwa ada beberapa titik lokasi yang menjadi target peredaran paket tersebut, mencakup wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
“Jadi yang kami dapatkan ini diedarkan rencana di kabupaten Bogor utamanya diedarkan di Leuwiliang, Lewisadeng dan wilayah Kota Bogor,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, AM memang sudah menjadi target operasi, di mana polisi melakukan pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya dibantu dengan informasi yang diterima dari masyarakat.
Atas perbuatannya tersebut AM dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (PB/*)