Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Guru Honorer Supriyani

Harnas.id, Konawe Selatan – Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa. Ia sempat ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari sejak 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024, namun akhirnya dilepaskan lebih awal pada 22 Oktober 2024 setelah penangguhan penahanan.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kendari, Ni Putu Desy, mengonfirmasi bahwa Supriyani dijemput pukul 13.00 WITA setelah berkas-berkasnya selesai.

Penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Meskipun penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap Supriyani akan terus berlanjut, dan sidang perdana kasusnya dijadwalkan pada Kamis, 24 Oktober 2024, di PN Andoolo.

Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Melalui akun Instagram pribadinya, Rieke mengajak publik untuk mengawal kasus Supriyani dengan adil. Dalam unggahan video, ia menuliskan tagar #ViralForJustice dan #JusticeForSupriyani, serta mempertanyakan apakah benar Supriyani menganiaya siswa hingga menimbulkan luka serius di bagian paha.

Rieke juga menyoroti dugaan permintaan damai dari orang tua korban yang meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Supriyani, yang dianggapnya tidak pantas mengingat status Supriyani sebagai guru honorer dengan penghasilan yang terbatas.

Politisi PDIP tersebut juga mengkritisi keparahan luka yang dialami siswa, yang menurutnya tidak sesuai dengan pernyataan pihak sekolah bahwa sang guru hanya memberikan teguran.

“Apakah benar, sampai ada luka seperti ini?” kata Rieke, sambil menunjukkan foto bekas luka korban. Ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya kasus ini dengan harapan agar keadilan ditegakkan untuk semua pihak.

Chaerudin