Bawaslu Bakal Rektrut Anggota di 29 Provinsi  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen pendaftaran anggota tingkat provinsi di 29 provinsi untuk periode 2023-2028. Kabar itu disiarkan dalam akun instagram @bawasluri, dikutip Minggu (16/4/2023).

Ke 29 provinsi yang membuka rekrutmen anggota yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jawa Timur.

Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun informasi lanjutan dan persyaratan soal proses rekrutmen dapat dilihat dalam situs web atau media sosial Bawaslu provinsi setempat

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda dikutip dari Kompas, membenarkan dibukanya pendaftaraan calon anggota Bawaslu tingkat provinsi tahun 2023-2028 itu. menurutnya, pembukaan pendaftaran akan dimulai pada Senin (17/4/2023) besok hingga Rabu (3/5/2023).

“Bawaslu membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi anggota Bawaslu provinsi di 29 provinsi untuk periode 2023-2028,” tulis akun instagram @bawasluri.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berharap para politikus maupun partai politik tidak menggunakan momen Lebaran sebagai ajang untuk bagi-bagi uang atau amplop kepada masyarakat, karena Pemilu 2024 semakin dekat.

Di sisi lain, partai politik peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan KPU RI sejak Desember 2022. Pembagian uang semacam itu berpotensi bermasalah dan menjadi pelanggaran. “Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat lebaran oleh politisi? Yang jelas, kami menyarankan tidak usah ya. THR kan seharusnya dibagikan pengusaha ke pekerja. THR kan tidak dibagikan ke masyarakat, itu kan bukan THR,” kata Bagja kepada wartawan.
Bagja menilai bahwa para politikus petahana yang ingin kembali maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 seharusnya tidak perlu lagi bagi-bagi duit dari kantong pribadi, karena sudah mempunyai dana aspirasi.

Sementara itu, bagi para politikus yang baru akan mencoba peruntungannya di Pileg 2024, Bagja mengingatkan agar tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk politik praktis. “Biasanya masalah THR ini dibagi-bagikan di masjid,” ujar Bagja.

Bagja mengakui bahwa kerapkali upaya bagi-bagi uang ala politikus jelang pemilu dilakukan dengan dalih “sedekah” atau “zakat” pada momen-momen hari raya besar keagamaan.

Ia menegaskan bahwa jika memang diniatkan sebagai sedekah dan zakat, maka para politikus semestinya melakukannya lewat saluran yang semestinya. “Kami juga meminta kalau ini sedekah sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu, baik Badan Amil Zakat, baik setempat atau daerah. Dukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis,” ujar Bagja.(PB/*)