Harnas.id, Jakarta – Tanggal 1 Mei 2024, merupakan hari libur yang diperingati sebagai Hari Buruh International (May Day).Hari buruh diperingati di berbagai negara termasuk Indonesia.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, Hari Buruh sebagai momen yang melambangkan perjuangan, solidaritas dan pencapaian gerakan buruh di seluruh dunia.
Menurutnya, sejarah panjang tersebut menggambarkan sederet peristiwa buruh atau kelas pekerja dalam memperjuangan hak-haknya serta menuntut upah yang adil dan kondisi kerja yang manusiawi.
“Ya kami mengucapkan selamat memperingati Hari Buruh Sedunia. Hari Buruh ini jatuh tepat satu hari sebelumnya diperingati sebagai hari Keterbukaan Informasi Nasional (HARKIN) yang diperingati setiap 30 Mei,” ungkap Harry kepada awak, Rabu (01/05/2024).
Secara historis, Harry menjelaskan, salah satu peristiwa penting dalam sejarah Hari Buruh adalah terjadinya insiden Hayrmarket pada tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat.
Pada saat itu, ribuan pekerja turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-haknya. Demonstrasi ini mencapai puncaknya ketika tindakan kekerasan terjadi di antara polisi dan demonstran.
Lalu, peristiwa ini memicu aksi protes yang lebih besar, yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Haymarket.
“Meskipun berakhir dengan kekerasan, peristiwa ini menjadi titik tolak bagi perjuangan buruh di seluruh dunia,” jelas Harry.
Sejak itu, kata Harry, Hari Buruh terus menjadi momen penting untuk mengingat dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh dunia.
“Perayaan ini tidak hanya tentang menghormati sejarah perjuangan, tetapi juga tentang menyoroti tantangan modern yang dihadapi oleh pekerja di era globalisasi,” ujarnya.
Sementara di Indonesia, Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei dan menjadi hari libur nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 24 Tahun 2013.
Karena itu, Harry berharap peringatan Hari Buruh ini dapat dijadikan sebagai bahan refleksi bersama terutama bagi para buruh dan kelas pekerja di Indonesia bahwa sebagai warga negara memilki hak dan kewajiban yang setara di mata hukum.
Kesetaraan di hadapan hukum, lanjut Harry, sama halnya dengan kesetaraan yang terkait kepastian hukum dalam memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap buruh adalah warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik dari pemerintah,” tegas Harry.
Karena itu, Harry berharap buruh dan kelas pekerja, ke depan dapat memanfaatkan keberadaan UU KIP dalam mengakses informasi publik. Harry menjamin, melalui aturan tersebut, para pemohon informasi akan dilayani secara baik oleh badan publik.
“Saya sangat berharap buruh dan kelas pekerja ini semakin menggunakan hak konstitusionalnya secara lebih aktif dan tentu dengan bertanggung jawab sebagai pemohon yang sungguh-sungguh,” pungkas Harry.
(Dody)