Begini Jawaban PTPN Soal Proyek Jaswita di Kawasan Puncak, Gunung Mas

Harnas.id, Bogor – Pembangunan wahana wisata diatas lahan PTPN VIII Blok C5 seluas kurang lebih 30 hektar di Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor oleh PT Jaswita, menuai sorotan karena dinilai melakukan pengrusakan lingkungan oleh berbagai kalangan.

Teranyar, mega proyek wahana wisata yang merupakan milik BUMD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut masih terus berjalan, terlihat dari puluhan pekerja sedang melakukan kegiatan pembangunan seperti biasa.

Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII, Venny Octariviani, dalam konfirmasinya melalui pesan Whatsaap menyebutkan, bahwa pembangunan dan pengembangan betul dilakukan oleh pihak mitranya yaitu PT Jaswita Lestari Jaya yang tengah membangun di kawasan areal Gunung Mas Puncak.

Namun ia juga mengaku telah melakukan koordinasi terkait pembangunan mega proyek di kawasan puncak tersebut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Pembangunan dan pengembangan yang dilakukan oleh pihak mitra yaitu (PT Jaswita Lestari Jaya) di kawasan areal Gunung Mas Puncak Bogor sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Bogor,” terang Venny kepada wartawan.

Lebih jauh, Venny juga menjelaskan segala sesuatu terkait pembangunan di area Gunung Mas itu telah melalui proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pemkab Bogor.

“Dan melalui proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pemkab Bogor dalam penerbitan izin – izin pembangunan serta pengembangan kawasan wisata yang berkaitan dengan lingkungan,” kata Venny.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski dinilai sudah mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Bogor Puncak Cianjur (Bopuncur) dan telah melakukan perusakan lingkungan secara besar-besaran, namun aktivitas pembangunan wahana wisata diatas lahan PTPN VIII Blok C5 seluas kurang lebih 30 hektar di Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor oleh PT Jaswita, masih tetap berjalan.

Pantauan di lokasi mega proyek wahana wisata yang merupakan milik BUMD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut, puluhan pekerja terlihat sedang melakukan kegiatan pembangunan seperti biasa.

Sebelumnya, adanya pembangunan wahana wisata yang dilakukan PT Jaswita di atas lahan perkebunan teh milik PTPN VIII Puncak itu, menuai sorotan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Eddy Santana Putra.

Wakil rakyat yang berkantor di Senayan itu menegaskan, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, melakukan tindakan terhadap aktivitas pembangunan yang dianggap sudah merusak kawasan Puncak tersebut.

“Pemda Kabupaten Bogor harus bertanggungjawab terhadap adanya pembangunan wahana wisata di PTPN VIII Puncak. Bagaimana pun juga, tindakan tegas menjadi kewenangan Pemda setempat. Karena yang mengeluarkan perizinan, seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG), Pemkab Bogor,” tegas Eddy Santana Putra saat melakukan acara buka bersama di kediamannya di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor belum lama ini.

Menurutnya, tindakan tegas Pemkab Bogor dengan menghentikan kegiatan pembangunan wahana wisata harus dilakukan, terlebih kawasan Puncak yang merupakan wilayah resapan air keberadaan nya sangat dijaga oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Keppres Bopuncur.

“Keppres itu suatu bukti agar kawasan Puncak untuk dijaga dan tidak boleh dialih fungsikan. Kalau sampai alih fungsi lahan terjadi di Puncak seperti saat ini, tentunya akan berdampak terhadap bencana banjir ke Jakarta melalui aliran Sungai Ciliwung,” papar mantan Walikota Palembang periode 2003-2013 tersebut.

Salah seorang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Feri mengatakan, aktivitas kegiatan pembangunan di lokasi proyek wahana wisata oleh PT Jaswita, sudah kembali berjalan.

“Awal maret pembangunan wahana wisata kembali dilanjutkan. Lihat saja, sekarang sudah banyak lagi para pekerja di lokasi proyek,” katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi di Puncak, Selasa (26/3).

Penulis : Dede Suhendar
Editor : Edwin Suwandana