Bogor, Harnas.id – Sejumlah petani dan pedagang kampung Kebon Kopi RT 04/06 desa Pengasinan Kabupaten Bogor terus melakukan upaya penolakan mengosongkan dan membongkar bangunan dagangannya di lahan milik PT Natura City Development.
Sampai hari ini, mereka masih melakukan aksi melalui Spanduk yang terus dipasang di sekitar lahan seluas 18 hektar tersebut.
Bahkan baru-baru ini, adanya laporan pengrusakan berupa Perobohan pagar yang telah dikerjakan oleh Natura City.
Kejadian tersebut ditemukan oleh tim lapangan Natura City ketika sedang melakukan pengawasan pukul 23.00 Kamis (18/07/2024).
Antoni sebagai kuasa hukum PT Natura City mengatakan kejadian ini sudah kesekian kalinya, dirinya menduga dilakukan pihak-pihak yang sedang berselisih dengan kliennya.
“Saya mendapatkan laporan tadi malam, tentu tindakan ini tak bisa dibiarkan, ini sudah termasuk kedalam pengrusakan,” ungkap Antoni.
Ia melanjutkan, Selama ini ketika kliennya melakukannya kegiatan penataan lahan dan pemagaran, masyarakat masih diberikan kompensasi waktu.
Mereka masih bisa menanam singkong bahkan yang berjualan masih diberikan keleluasaan dalam melakukan kegiatannya bahkan dalam kegiatan tersebut tidak ada penolakan dari masyarakat.
“Saya mendengar, ada pihak yang memperkeruh suasana, mereka memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum,” lanjut Antoni.
Antoni berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pihak yang tak bertanggungjawab mendampingi masyarakat kedepannya jika ada proses hukum.
“Kami akan proses secara hukum dan pastinya tindakan tersebut tidak dibenarkan,” tutup Antoni.
Sebelumnya, masyarakat mendapatkan surat dari Kuasa Hukum PT. Natura City Development Antoni & Partners untuk segera melakukan pembongkaran dan mengkosongkan lahan dalam waktu 7×24 jam terhitung dari 8 Juli 2024 sejak surat diumumkan.
Lahan seluas 18 hektar tersebut merupakan milik PT. Natura City Development sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Semua pihak dimohon untuk menghormati keputusan hukum yang berlaku.
Merujuk pada Nomor 239/pdt/2006/Pt.BDG dengan hasil dimenangkan oleh klien kami sebagaimana alasan berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997 dalam SK menteri yang berisikan menteri dalam negeri, Menteri pertanahan, Menteri pertanian dan Menteri keuangan) pada Akta Pelepasan Hak Atas Tanah. Hari ini Natura City telah mendapatkan pelepasan hak atas tanah tersebut.(***)