BNN Ungkap Tantangan Besar dalam Rehabilitasi Pengguna Narkoba: Biaya Jadi Kendala Utama

Rehabilitasi narkoba. Foto: Istimewa
Rehabilitasi narkoba. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam rehabilitasi para pengguna narkoba adalah masalah pembiayaan. Menurut Marthinus, biaya rehabilitasi untuk seorang individu bisa sangat tinggi, mencapai Rp60 juta untuk perawatan selama enam bulan.

“Biaya rehabilitasi untuk satu orang bisa mencapai Rp60 juta dalam enam bulan. Untuk intervensi yang lebih ringan, seperti pada pengguna dengan kecanduan sedang, biasanya membutuhkan waktu tiga bulan. Sementara yang kecanduannya berat memerlukan waktu lebih lama, yaitu sekitar enam bulan,” kata Marthinus saat ditemui di Jakarta pada Jumat (6/12/2024).

Marthinus juga menjelaskan bahwa biaya rehabilitasi yang tinggi ini menjadi kendala utama dalam penanganan masalah narkoba. Hal ini sudah dilaporkan kepada Menko Polkam Budi Gunawan yang juga menjabat sebagai ketua desk pemberantasan narkoba.

Menurut Marthinus, seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba telah sepakat untuk mencari solusi terkait pembiayaan rehabilitasi.

“Amanat Undang-Undang mengharuskan negara, dalam hal ini seluruh stakeholder terkait, untuk memberikan intervensi kesehatan narkoba secara gratis bagi para korban penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Namun, meskipun terdapat komitmen untuk menyediakan layanan rehabilitasi gratis, realitasnya biaya perawatan yang tinggi menjadi hambatan utama yang perlu segera diatasi. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi lebih lanjut antara pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk memastikan akses rehabilitasi yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Sementara itu, Menko Polkam Budi Gunawan dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga sudah bertransformasi menjadi salah satu produsen narkoba dunia.

“Bisa dikatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Kita bukan hanya sekadar konsumen, tetapi juga menjadi target pasar dan bahkan produsen narkoba di dunia,” ungkap Budi, Kamis (5/12/2024).

Budi juga menyebutkan bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia semakin meningkat dan meluas. Pada tahun 2024, jumlah pengguna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 3,3 juta orang. Angka ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba semakin menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.

Dengan jumlah pengguna narkoba yang terus meningkat, solusi untuk memperbaiki sistem rehabilitasi dan penanganan pengguna narkoba sangat mendesak. Masalah biaya yang tinggi menjadi salah satu isu penting yang harus diselesaikan agar lebih banyak korban penyalahgunaan narkoba dapat menjalani rehabilitasi dan mendapatkan kesempatan untuk pulih.

Kondisi darurat narkoba ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia. Selain penegakan hukum, penanganan kesehatan bagi pengguna narkoba juga harus menjadi prioritas agar Indonesia dapat keluar dari permasalahan narkoba yang kian mengkhawatirkan.

Editor : IJS