Presiden Joko Widodo | SETKAB.GO.ID

HARNAS.ID – Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei bertajuk “Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu”. Survei tersebut disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV, Jumat (1/4/2022).

Dari hasil survei itu, hanya ada 5 persen publik Indonesia yang mendukung gagasan presiden tiga periode. 

Hasil survei yang dipresentasikan Direktur Riset SMRC, Deni Irvani ini menunjukkan bahwa mayoritas warga sebanyak 73 persen, menilai ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali harus dipertahankan. 

“Hanya 15 persen yang menilai ketentuan tersebut harus diubah,” kata Deni.

Deni menjelaskan bahwa dari 15 persen yang menilai masa jabatan presiden harus diubah, 61 persen (atau sekitar 9 persen dari total populasi) ingin masa jabatan presiden hanya satu kali (untuk 5, 8, atau 10 tahun).

Yang ingin lebih dari dua kali (masing-masing 5 tahun) hanya 35 persen atau hanya sekitar 5 persen dari total populasi. Deni menambahkan bahwa pendapat warga yang mayoritas ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali ini konsisten dalam 3 kali survei, pada Mei 2021, September 2021, dan Maret 2022.

“Ide menambah periode jabatan presiden bukanlah aspirasi yang umum di masyarakat. Hanya sekitar 5 persen warga yang setuju dengan pandangan itu. Publik pada umumnya ingin seorang presiden hanya menjabat maksimal dua periode saja,” kata Deni.

Survei ini dilakukan pada 1220 responden yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random sampling terhadap keseluruhan populasi atau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. 

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1027 atau 84 persen. Sebanyak 1027 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling). Wawancara tatap muka dilakukan pada 13-20 Maret 2022.

Editor: Firli Yasya