Harnas.id, JAKARTA – Matahukum mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani. Alasanya kata Matahukum, karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022.
“Adapun dugaan perbuatan melawan hukum di kasus ini adalah adanya pengaburan data dalam dokumen ekspor CPO yang mana ditulis sebagai POME. Menurut saya pantas Kejagung melakukan penyidikan penukaran dokumen ekspor untuk menghindari bea keluar, hal ini tentu saja merugikan keuangan negara dari sektor pajak sehingga hilangnya pendapatan negara,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Selasa (28/10/2025)
Seharusnya, kata Mukhsin yang kerap disapa Daeng menjelaskan bahwa seharusnya, yang bersangkutan saat menjabat meningkatkan pendapatan bagi negara, namun dalam hal ini merugikan negara miliaran dalam sekali pengiriman.
“Karena itu sudah tepat Kejagung periksa yang bersangkutan dan menurut saya jangan sampai lolos, sebagai pejabat pajak yang peran dan fungsinya mendatangkan pemasukan namun diduga mengurangi pendapatan negara,” jelas Daeng.
Bukan tanpa alasan, menurut Daeng, dia mendesak Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan anak buah Sri Mulyani itu. Sebab, kata Daeng dilihat dari tempus delicti kasus ini tahun 2022 alias di era Askolani.
“Jangan takut untuk diperiksa sebagai saksi, bisa saja yang bersangkutan sebagai whistleblower jika turut membongkar kasus tersebut. Namun semuanya tentunya tetap pada asas praduga tak bersalah. Dan semua tergantung penyidik Jampidsus Kejagung,” ucap Daeng dengan nada keras.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat disusul dengan pemeriksaan pihak terkait.
“Yang jelas pihak-pihak yang terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung (penyidikan), itu saja,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu, 21 Oktober 2025.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Anang menyebut, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejagung dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Diketahui, POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik.
Meski limbah tersebut bersifat asam dan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.
Sementara itu, selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat lainnya dalam pengusutan perkara tersebut. Hanya saja, Anang tidak merinci lebih jauh detail lokasi dan duduk perkara kasus dugaan korupsi ekspor POME. “Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” katanya.
Adapun tempus atau dugaan rentang waktu terjadinya kasus dugaan korupsi ekspor POME itu terjadi pada tahun 2022. “Sekitar 2022-an,” tandas Anang.
Sekadar tahu bahwa kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025.
Adapun yang digeledah Kejagung adalag ruang Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) di kantor pusat DJBC. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara; Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya; Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara, Rumah R. Fadjar Donny Tjahjadi; dan Kantor BLBC Medan.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.
Editor : Hdee










