Konferensi pers DPP KNPI terkait dugaan rasis dan ujaran kebencian Abu Janda kepada mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai di di Markas DPP KNPI, Jakarta, Kamis (11/2/2021) | IST

HARNAS.ID – Pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai yang mengarah pada dugaan rasis dan ujaran kebencian tak bisa dibiarkan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendorong Polri menindak hukum pegiat media sosial itu.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP KNPI Amin Ngabilin, Polri harus memanggil dan menyidik Abu Janda menyusul laporan pihaknya. Polisi patut mangusut ucapan Abu Janda yang cenderung gaduh dan meresahkan. Bukan mustahil, perlakuan serupa terjadi lagi di kemudian hari jika tak diproses.

“DPP KNPI sudah banyak menampung aspirasi dari pemuda Papua yang ingin ucapan Abu Janda ditindak secara hukum. Hari ini mungkin kepada kami dari Papua, besok siapa lagi. Jika tidak dihentikan, bisa bahaya,” kata Amin di Markas DPP KNPI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Menurut Amin, jangan sampai timbul preseden miring terhadap kepolisian dalam menyikapi persoalan ini. Pekan depan, KNPI akan bergerak di Polda Papua Barat. Aksi yang digelar guna mengingatkan polisi agar melakukan tindakan tegas.

“Tim hukum terus berkomunikasi dan mendorong agar pemeriksaan tetap dilakukan, baik itu soal rasis maupun Islam arogan. Kami sudah siapkan tambahan informasi serta bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.

DPP KNPI secara resmi melaporkan Abu Janda pada 28 Januari 2021atas dugaan rasis dan ujaran kebencian. Ketua DPP KNPI Wellem Ramandei berpendapat, kasus Abu Janda patut jadi momentum bagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk merealisasikan janjinya.

“Pak Kapolri Listyo Sigit kemarin bilang hukum akan tajam ke atas. Maka inilah saatnya,” tutur Wallem.

Menurut Ketua DPP KNPI Arman Asso, kasus rasis tak bisa ditoleransi karena sudah menjadi musuh bersama. Jika polisi membiarkan persoalan ini, bukan mustahil akan dilontarkan pernyataan ‘gorila jadi menteri’.

“Rasis ini tidak boleh dipelihara dan harus segera dituntaskan,” kata Arman.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini