Dalih SOP Keselamatan, RS Vania Tolak Ambulans PWI, Pasien Dialihkan ke Ambulans Berbayar Non-RS

Ambulans Andalan PWI Kota Bogor. Foto: PWI
Ambulans Andalan PWI Kota Bogor. Foto: PWI

Harnas.id, BOGOR — Layanan rujukan pasien di RS Vania, Kota Bogor, menuai sorotan setelah keluarga pasien mengaku mengalami kendala saat hendak menggunakan ambulans sosial. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/4/2026) dan memicu pertanyaan soal prosedur serta transparansi layanan.

Kejadian bermula saat keluarga Cucu Yuningsih, pasien dengan gangguan paru-paru, berencana dirujuk ke RSUD Kota Bogor. Untuk menekan biaya, keluarga menghubungi Ambulans Andalan PWI Kota Bogor yang dikenal sebagai layanan sosial.

Namun, setibanya di lokasi, ambulans tersebut tidak diizinkan masuk oleh pihak rumah sakit. Penolakan disebut mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, khususnya dalam kondisi darurat.

Pihak RS Vania menyampaikan bahwa proses rujukan harus menggunakan ambulans yang ditunjuk rumah sakit agar tanggung jawab medis tetap terjaga. Menariknya, armada yang dimaksud bukan berasal dari internal rumah sakit, melainkan dari pihak luar.

Ade Kurnia, perwakilan keluarga pasien, mengaku kebingungan dengan mekanisme tersebut. Ia menyebut informasi terkait ambulans justru disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai sopir, bukan tenaga medis.

“Aneh sekali, yang datang ke kamar bukan perawat atau dokter, tapi orang yang mengaku sopir ambulans MCB. Saat kami konfirmasi ke pihak rumah sakit, mereka membenarkan bahwa kami harus pakai unit itu dengan alasan darurat dan tanggung jawab. Tapi lucunya, kami malah disuruh menunggu lama karena unitnya sedang mengantar pasien lain. Kalau darurat, kenapa disuruh menunggu?” ujar Ade, Minggu (5/4).

Situasi semakin membingungkan ketika pasien akhirnya dirujuk menggunakan ambulans dari pihak tersebut dengan biaya sebesar Rp450.000. Padahal, keluarga berharap bisa memanfaatkan layanan ambulans sosial tanpa biaya.

Ade menilai alasan darurat yang disampaikan tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Ia mempertanyakan mengapa opsi ambulans sosial yang sudah tersedia tidak digunakan.

“Kami merasa sangat keberatan. Ini jelas terlihat seperti bisnis belaka. Kami dipaksa membayar biaya yang lumayan besar, sementara ambulans sosial yang sudah siap di depan mata justru ditolak dengan alasan yang tidak konsisten,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan bahwa dalam sistem rujukan antar fasilitas kesehatan, tanggung jawab pengantaran pasien berada pada pihak rumah sakit yang merujuk.

“Untuk rujukan antar faskes, memang secara regulasi faskes yang merujuk yang bertanggung jawab untuk mengantar. Berbeda kalau dari rumah ke faskes,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk pasien peserta BPJS Kesehatan, biaya ambulans dalam proses rujukan seharusnya termasuk dalam skema penjaminan.

“Terkait unit ambulans, kalau peserta BPJS otomatis seharusnya dicover oleh BPJS juga,” pungkasnya.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait pembebanan biaya kepada keluarga pasien. Terlebih, dalam situasi yang disebut darurat, proses rujukan dinilai seharusnya mengutamakan kecepatan dan akses, bukan menambah beban administratif maupun finansial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Vania belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih belum mendapat respons.

Editor: IJS