Dapati Dugaan Kejanggalan, Pengacara Kondang Sebut Kontestan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024 Terzalimi

Harnas.id,Jakarta-Pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis mendapati sederet dugaan kecurangan dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024.

Kuasa hukum dari pasangan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024 yakni Nasrun Umar dan Lia Anggraini itu mendapat dugaan tersebut berupa manipulasi hasil penghitungan suara.

“Saya sampaikan setelah saya datang ke Muara Enim pada tanggal 2 Desember 2024 bertemu dengan Bawaslu, KPU dan para penegak hukum terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran dan indikasi kecurangan dan manipulasi perhitungan suara yang dalam Pilkada Muara Enim,” kata OC Kaligis dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

OC Kaligis menuturkan pihaknya mendapati dugaan kecurangan itu berupa penggunaan suara golongan putih (golput) saat proses penghitungan suara pada sejumlah TPS di Kabupaten Muara Enim.

TPS yang dimaksud yakni TPS 01 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 02 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 03 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 901 Khusus Lapas Muara Enim Desa Muara Lawai, dan TPS 902 Khusus Lapas Muara Enim Desa Muara Lawai.

“Bahwa telah terjadi manipulasi data suara golput dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda dan hal ini diperkuat dengan hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen yang diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah Golput yang berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda. Pihak kamiyang dirugikan adalah kader Partai Gerindra,” ungkapnya.

Di sisi lain, OC Kaligis menyebut adanya dugaan kecurangan tersebut turut merugikan kubu kliennya.

Bahkan, ia mengibaratkan kliennya itu terzalimi usai adanya dugaan keterlibatan penyelenggara dalam temuan kecurangan yang didapat kubu pasangan Nasrun Umar dan Lia Anggraini itu.

“Bahwa amat sangat disayangkan, setelah melalui berbagai rangkaian dan tahapan Pemilukada di Kabupaten Muara Enim, klien Kami seolah didzalimi seolah dianiaya diakibatkan tidak profesional dan integritasnya KPU Kabupaten Muara Enim selaku pihak yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis telah melaporkan dugaan kecurangan itu kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim.

Pihaknya lantas melayangkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim dengan teregister Laporan Nomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.

Pihaknya pun mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Enim melalui surat No. 1004/OCK.XII/2024 agar laporan yang dibuatnya dapat ditindaklanjuti.

“Bahwa telah terjadi manipulasi data golongan putih (Golput) dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda dan hal ini diperkuat dengan hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen yang diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah golput yang berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda,” ungkapnya.

OC Kaligis menuturkan dugaan kecurangan itu didapati pihaknya saat proses penghitungan suara pada Rabu (27/12/2024).

Menurutnya ada saat penghitungan suara sedang berlangsung sampai mencapai 50  persen lebih, pasangan calon nomor urut 3 unggul sekitar 10 persen diatas pesaingnya.

“Di saat pasangan calon nomor 3 unggul diatas pasangan nomor 2, tiba tiba perhitungan suara yang dipimpim oleh Ketua KPU Kabupaten Muara Enim ibu Rohani terjadi mati lampu sebanyak dua kali, sehingga perhitungan suara berhenti disaat pasangan nomor 3 unggul 10 persen diatas pasangan nomor 2,” kata OC Kaligis.

“Setelah lampu kembali menyala, terjadi penurunan drastis angka perolehan pasangan nomor 3, sehingga yang unggul pasangan nomor 2,” sambungnya.