Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan terkait perkara suap di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Politikus Partai Golkar Aliza Gunado hari ini diperiksa KPK.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin),” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (15/11/2021). 

Aliza diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antikorupsi juga memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini. Rita diperiksa terpisah.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujar Ipi.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini