Delapan Jaksa ‘Nakal’ Ditindak

BANDUNG, Harnas.id – Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat berhasil menuntut 92 kali terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2022. Hal ini diungkap Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana saat menggelar pres release akhir tahun 2022, dan capaian kinerja Kejati Jabar, di Kantor Kejati Jabar akhir pekan lalu.

Menurut Asep, dari 92 kasus, 63 kasus merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa sedangkan 29 kasus merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Uniknya, kasus dugaan tindak pidana korupsi paling marak ditangani Kejati Jabar terjadi di wilayah Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar.

Adapun dari hasil penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa, total uang negara yang berhasil diselamatkan adalah senilai lebih dari Rp 23 miliar. “Alhamdulillah pada saat penyidikan atau penuntutan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 23.487.287.473 dan penyelamatan yang negara terhadap eksekusi baik berupa denda uang pengganti dan uang rampasan sebanyak Rp 17.343.409.981. Itu yang ditangani oleh bidang tindak pidana khusus,” ujar dia.

Asep juga menyoroti tren dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022 yakni terkait dengan aset daerah sebanyak 13 kasus, pengadaan barang dan jasa dengan angka 12 kasus, penyalahgunaan dana APBD dan APBN sebanyak 12 kasus, dan perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD sebanyak 6 kasus.

“Tren perkara korupsi kalau di tahun 2021 kemarin lebih banyak ke kegiatan korupsi di sektor BUMN dan BUMD, sekarang trennya lebih banyak ke perkara aset daerah,” pungkasnya.

Tak hanya itu, di tahun 2022 juga Kejati Jabar menindak tegas 8 jaksa “nakal” di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Jaksa yang melanggar ini, 1 jaksa diberikan sanksi dengan kategori ringan, 6 jaksa dikenakan sanksi kategori sedang, dan 1 orang jaksa dikenakan sanksi kategori berat. Lalu, tercatat pula ada 3 orang di bagian tata usaha yang dikenakan sanksi kategori berat.

“Jenis hukumannya untuk jaksa 1 ada hukuman ringan, 6 orang jaksa hukuman sedang dan 1 dijatuhi hukuman berat, sedangkan untuk tata usaha ada 3 orang dijatuhi hukuman berat,” kata Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi di Kantor Kejati Jabar.

Dedie kemudian merincikan sanksi kategori ringan yakni berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, sanksi kategori sedang yakni berupa penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun, dan sanksi kategori berat yakni berupa pemberhentian.

Adapun sepanjang tahun 2022, Dedie menambahkan, pihaknya menerima 26 laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran disiplin, tindak penyalahgunaan narkotika, hingga penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa.

“Kategorinya untuk terkait pelanggaran disiplin pegawai, perbuatan tercela, terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan terkait dengan penanganan perkara,” pungkasnya. (PB/*)