DEPOK,Harnas.id-Pengadilan Negeri Kota Depok kembali menggelar sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan mantan anggota Brimob, MRF. Dalam sidang terutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu terkuak sejumlah bukti baru terkait tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada istrinya, R.
Kuasa hukum korban, Rena Astrina mengungkap bukti-bukti baru yang diungkap saksi korban, termasuk bukti pemberian nafkah oleh terdakwa kepada korban yang hanya kisaran Rp 1 juta per bulan.
Dalam persidangan juga terungkap terdakwa menyimpan minuman beralkohol di lemari es ruang kerjanya. Hal itu menggambarkan sisi lain dari perilaku terdakwa.
“Pemeriksaan saksi-saksi dari kasus KDRT hari ini memperkuat bukti-bukti dengan video, foto-foto, dan surat laporan polisi dari Polres Jakarta Pusat. Ini menunjukkan bahwa KDRT yang dilakukan terdakwa bukan hanya terjadi pada tanggal 3 Juni 2023, tapi sudah berkali-kali, bahkan sebelum pernikahan.” tambah Rena.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nur Aji ketika dikonfirmasi usai sidang membenarkan adanya bukti-bukti baru yang dihadirkan saksi di persidangan. Namun menurutnya, terdakwa MRF tidak mengakui bukti tersebut saat dikonfrontir. Sidang berlangsung hampir 4 jam, dengan pemaparan video dan bukti-bukti lainnya oleh JPU dan korban sendiri.
“Saksi korban, Feby dan ibu Rahayu, memberikan banyak bukti, termasuk video, namun terdakwa tidak mengakui. Fakta baru ini sebelumnya sudah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Pusat, namun kembali terulang dengan kejadian lebih parah pada 3 Juni lalu,” ujar Muhammad Nur Aji.
Sidang KDRT ini akan kembali digelar pada Senin 12 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terdakwa. Suasana sidang berlangsung dramatis dengan menghadirkan foto-foto hasil kekerasan yang dialami korban dan sejumlah minuman beralkohol di ruang kerja terdakwa.