Melawan Petugas Saat di Tangkap, Pelaku Pembawa Sajam di Berikan Hadiah Timah Panas Oleh Polisi

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara saat menanyai para pelaku pembawa Sajam dalam konperesi pers pada Rabu (07/02/24).

Kota Bogor, Harnas.id – Polresta Bogor Kota mengamankan tujuh remaja berikut barang bukti senjata tajam dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kota Bogor.

Dua orang pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kirinya, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas dengan senjata tajam.

“Dua orang yang berhasil diamankan kami berikan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu (07/02/24).

Luthfi mengatakan, selama satu bulan ini Polresta Bogor Kota melalui Raimas dan Tim Kujang terus melakukan patroli untuk mencegah tindak pidana kriminalitas.

Dalam kegiatan itu, tujuh orang pelaku berhasil diamankan petugas berikut dengan sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit, golok, dan golok tramontina.

“Dari tujuh pelaku, dua di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum dan sudah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan lima orang lainnya dewasa yang berhasil ditangkap Raimas dan Tim Kujang saat patroli malam,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Luthfi, motifnya para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dan ingin mencari lawan. Para pelaku yang diamankan mereka ada yang bergabung dalam beberapa kelompok, seperti SMEA, BBR, CAS dan lainnya.

“Meskipun pelaku mengaku mempunyai senjata tajam ini untuk berjaga-jaga namun untuk melukai orang, hal itu tidak diperbolehkan dan apapun bentuknya senjata tajam yang akan disalahgunakan itu menjadi tindak pidana,” imbuhnya.

Luthfi menegaskan, pihak kepolisian akan terus menggencarkan patroli terlebih dalam beberapa minggu terakhir eskalasi aksi tawuran meningkat di Kota Bogor.

Ia juga mengatakan tidak akan pernah lelah dan selesai untuk mencari para pelaku yang membuat gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Bahkan kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang terus menerus mengganggu situasi Kamtibmas apalagi sampai jatuh korban jiwa,” imbuhnya.

Kini terhadap para pelaku, polisi akan menjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Laporan : Genta