Deolipa Sebut Tuduhan Obstruction of Justice Kepada Ayah Pegi Berlebihan

Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Depok,Harnas.id-Kasus kematian Vina terus bergulir. Berbagai upaya hukum terus dilakukan, baik penyidik maupun pihak yang dituding sebagai pelakunya, Pegi Setiawan alias Perong.

Guna menepis segala tuduhan yang dijatuhkan kepada dirinya, t<span;>ersangka Pegi telah melakukan upaya praperadilan. Namun ditengah upaya praperadilan yang dilakukan Pegi, sang ayah, Rudi Irawan justru mendapat tuduhan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Praktisi hukum yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan, Deolipa Yumara mengungkap prihal obstruction of justice. Menurutnya, tindakan obstruction of justice bisa saja tidak berlaku jika orang yang melakukan dengan tersangka mempunyai hubungan sedarah.

Dalam kasus Pegi, menurut Deolip, tuduhan terhadap Rudi Irawan, ayah Pegi melakukan obstruction of justice dinilai terlalu berlebihan.

“Kalau tujuannya dikaitkan dengan pegi untuk menguatkan cerita tentang Pegi sebagai tersangka, mungkin-mungkin saja. Tapi kalau lebih jauh menyatakan bahwasannya orangtua Pegi ini kemudian sebagai pelaku obstruction of justice, jawabannya adalah tidak bisa,” tegas Deolipa.

Pria yang biasa dipanggil Olip ini mengaku belum mengetahui alasan Kepolisian memanggil Rudi Irawan. Bahkan adanya tudingan bahwa pemanggilan itu berkaitan identitas palsu, menurut Deolipa, terlalu mengada-ada.

“Kalau konteksnya kemudian mencari identitas palsu,, murni itu juga rasa-rasanya mengada-ada. Dan pertanyaan itu, ditanya mengenai identitas ganda itu kita tidak tahu tujuannya apa,” ujar Deolipa.

Deolipa menegaskan, upaya seseorang dapat dikatakan melakukan obstruction of justice, dijelaskan dalam Pasal 221 ayat 2 KUHP.

“Ini ada di Pasal 221 ayat 2 KUHP yang menyatakan tidak berlaku cerita obstruction of justice kalau hubungan dari ini adalah sedarah,” jelas Deolipa.

Ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat dalam sidang perdana praperadilan oleh Pegi Setiawan, menurut Deolip bisa saja hal itu disebabkan karena ada kehati-hatian dari Kepolisan.

“Kalau sekarang dari pihak Polda Jawa Barat tidak hadir, mungkin mereka hati-hati dalam menyikapi kehadiran atau ketidakhadiran. Mereka lebih baik tidak hadir dulu seminggu untuk berusaha menyiapkan bukti-bukti atau saksi-saksi atau penguatan materil yang digunakan untuk melawan gugatan dari si penggugat praperadilan,” papar Deolipa.

Ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan tersebut, menurut Deolip wajar terjadi.

“Itu biasa dalam peradilan begitu, kadang-kadang sidang pertama itu ngga hadir. Cuma ini kan gugatan praperadilan, dimana gugatan dengan acara cepat, paling cuma 7 hari nih gugatan ini sampai pada putusan,” sambung Deolipa.

Menurut Deolipa, ketidakhadiran itu bisa disebabkan karena tengah mempersiapkan bukti-bukti atau saksi-saksi untuk dihadirkan ke persidangan.

“Nah kalau mereka (polisi) tidak hadir lagi, bahaya buat Polda Jawa Barat. Kenapa? Kalau mereka tidak hadir, ini sidang akan jalan terus selama 7 hari,” ujar Deolipa mengingatkan