Deolipa Yumara Sebut Gugatan Paslon Pilkada Depok Sia-sia

Deolipa Yumara

Harnas.id,Depok-Praktisi hukum Deolipa Yumara turut berkomentar terkait polemik Pilkada Depok. Diketahui, Paslon nomor urut 01, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq yang mengajukan gugatan ke MK terkait hasil putusan Pilkada Depok.

Deolipa menyebut, gugatan Imam-Ririn sia-sia. Pasalnya, untuk dapat melayangkan gugatan, persentase suara harus di atas atau di bawah 0,5 persen. Sementara, selisih dengan Paslon yang ditetapkan menang, Supian-Chandra mencapai 6 persen.

“Yang kedua soal waktu, pengajuan gugatan sudah kadaluarsa, katanya 3 hari penetapan yang sah dari KPU,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Beji, Senin (9/12/2024).

Deolipa menambahkan, dalam pengamatannya tidak ditemukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Pilkada pun berjalan dengan lancar sebagai mana mestinya.

“Jadi memang akhirnya gugatan sifatnya ini tidak sepenuhnya, jadi ini adalah gugatan yang sia-sia,” pungkasnya.