Pemimpin redaksi majalah Keadilan Panda Nababan melaporkan pengacara Alvin Lim, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm serta akun Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm ke Polres Jakarta Pusat, Senin (14/11/2021). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE | IST

HARNAS.ID – Pemimpin redaksi majalah Keadilan Panda Nababan melaporkan pengacara Alvin Lim, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm serta akun Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm ke Polres Jakarta Pusat, Senin (14/11/2021). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum Fajar Gora. Dia menyatakan bahwa sangkaannya adalah UU ITE, dengan nomor LP/B/1808/XII/2021/SPKT/PolresMetroPolitanJakpus/PoldaMetroJaya.

Dalam sejumlah pemberitaan di media online, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengatakan Majalah KKEADILAN memuat berita sampah, hoax, tidak mengikuti etika jurnalistik dengan menggunakan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021 atas pengaduan Alvin Lim.

“Pernyataan bohong tersebut dilontarkan oleh Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi. Padahal dalam PPR Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021 yang dilampirkan dalam pemberitaan tersebut tidak ada menyebutkan seperti itu,” ujar Gora, belum lama ini. 

Lebih lanjut, kata Gora, pernyataan Sugi bahwa Majalah KEADILAN yang dipimpin Panda Nababan kerjanya menyuap dan merusak moral bangsa, juga tidak ada dalam putusan PPR Dewan Pers. Gora menilai pernyataan Sugi tersebut merupakan fitnah atau penistaan.

Adapun media online yang memuat pemberitaan itu di antarnya wartahukum.com, BeritaKilat, wartasidik.co, dan pojoksatu.id. Majalah KEADILAN memandang pemberitaan media-media online tersebut berisi hasutan dan fitnah terhadap Majalah KEADILAN, pemimpin redaksi, dan pemegang saham PT Mahkamah Keadilan Indonesia Panda Nababan. Untuk itu, Majalah KEADILAN mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.

Gora memaparkan, ini pertama kalinya Majalah KEADILAN bersama pemimpin redaksinya diserang secara brutal melalui pernyataan-pernyataan bohong secara masif di media elektronik. “Ini pertama kali. Padahal seharusnya pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan itu meminta hak jawab. Tetapi si Alvin ini langsung somasi, dan lapor Dewan Pers,” paparnya.

Selain itu, terkait tidak dimuatnya hak jawab Alvin Lim di Majalah KEADILAN edisi 73, Gora menyebutkan bahwa hak jawab yang dikirim Alvin Lim tertanggal 7 Oktober 2022, diterima Majalah Keadilan pada 8 Desember 2021, dimana saat itu Majalah KEADILAN edisi 73 sudah naik cetak.

Gora menambahkan, hak jawab Alvin yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut tidak sesuai dengan pedoman Dewan Pers. “Hak jawab itu tidak sesuai dengan angka 12 Pedoman Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan-DP/X/2008. Hak jawab itu tidak berkaitan dengan permasalahan yang diberitakan Majalah Keadilan, dan dapat menimbulkan pelanggaran hukum,” ujar Gora.

Selain itu, lanjut Gora, surat Alvin Lim yang diklaimnya sebagai hak jawab/hak koreksi tersebut, sudah disebarkan lebih dulu melalui media elektronik yang isinya berisi menurut Gora bisa dikualifisir berbentuk caci maki yang tidak patut.

Sementara itu, pihak Alvin Lim ketika dikonfirmasi memberikan jawaban tertulis mengenai laporan tersebut, berikut petikannya. 

Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm atas Rilis Majalah Keadilan

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menanggapi santai tentang adanya ancaman upaya hukum pidana maupun perdata oleh Panda Nababan Pemilik Majalah Keadilan. 

“Panda Nababan. Jangan banyak bicara, Bikin 1000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah Mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia utk di LP kan. Sekarang Mantan Napi Suap Gubernur BI ini, sebagai pemilik Majalah Keadilan malah menyalahkan Dewan Pers atas PPR 43/PPR-DP/XII, terhadap aduan pimpinan kami Advokat Alvin Lim. Panda Nababan secara pengecut memasukkan majalah keadilan seolah kemenangan Alvin Lim akibat Suap, dengan maksud merusak citra aparat penegak hukum, terakhir pada edisi 71, Majalah Keadilan bilang Jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim, sekarang Alvin Lim buat aduan dan dimenangkan dewan pers, lalu nangis dan teriak dewan pers tidak adil dan lalai. Lucu sekali tingkah mantan Napi Tipikor dan wakil rakyat seperti ini. Yang saya bingung, pihak korban dan pihak berkepentingan aja bisa menghormati putusan MA, kenapa Panda Nababan Pimred Majalah keadilan memuat berita basi setiap edisi di majalahnya menyudutkan Alvin Lim, ada motif kepentingan apa ini Mantan Napi Suap?” 

Semua orang wajib menghormati putusan Pengadilan. Putusan Pengadilan Panda Nababan di vonis bersalah terbukti melakukan suap. Putusan Alvin Lim di MA, Majelis Hakim menolak penuntutan Jaksa. (Tidak ada putusan bersalah) sebagai mantan wakil rakyat apa, Panda Nababan tidak bisa menghormati Putusan pengadilan dan asas praduga tidak bersalah? “Panda Nababan bisa membuat Laporan Polisi sudah buat sejak Oktober 2021, mana ditindaklanjuti polisi karena unsur pidananya ga ada. Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga akan ambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan. Tunggu tanggal mainnya. Sangat disayangkan Panda Nababan mantan Anggota DPR dan anaknya Putra Nababan, sekarang anggota DPR tapi isi majalah Keadilan milik Panda, membuat opini seolah hakim dan jaksa menerima Suap dari Alvin Lim, padahal dirinya sendirilah  mantan Napi Suap. Kalo ga tobat, orang seperti itu bakal masuk mana ketika meninggal?” ujar Sugi. 

Editor: Ridwan Maulana