Pelatih Kick Boxing Marlaut Farhan Hutapea (kanan) didampingi kuasa hukum M Qodri (kiri), usai dimintai keterangan dalam penyidikan kasus peretasan akun media sosial miliknya, yang menjerat sang istri yakni Neira J Kalangi di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2022) | IST

HARNAS.ID – Pelatih Kick Boxing Marlaut Farhan Hutapea (MFH), yang dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Neira J Kalangi (NJK), angkat bicara soal isu yang menerpanya. Melalui kuasa hukumnya M Qodri, Marlaut pun menyatakan duduk persoalan yang menimpa kliennya. 

“Menyikapi berita beredar yang begitu bias dan membabi buta berkenaan dengan permasalahan NJK dan MFH, kami selaku kuasa kukum MFH memberikan klarifikasi dan hak tanggap atas pemberitaan tersebut,” ujar Qodri di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). 

Menurut dia, pada 25 September 2021, Marlaut dan Neira membuat surat perjanjian kesepakatan bersama untuk proses perceraian. Sedikitnya, ada empat poin dalam surat kesepakatan itu. Pertama, Neira menerima Rp 120 juta dari Marlaut sebagai bentuk goodwill dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini. 

“Kedua, menjaga kerahasiaan pernikahan dan keluarga serta tidak menyebarkan ke ruang publik atau sosial media segala informasi, foto atau keterangan yang bersifat privat yang dapat menimbulkan konfrontasi atau cideranya nama baik dari MFH atau pun NJK,” bebernya. 

Ketiga, Neira dan Marlaut sepakat telah saling memaafkan dan memahami, termasuk tidak menuntut baik pidana, perdata ataupun cara lainnya kepada MFH atas hal yang telah terjadi. Terakhir, Neira telah menyerahkan Hak Asuh Anak kepada Marlaut. 

“Jadi tidak benar bahwa NJK dipaksa berpisah dengan anaknya,” tegasnya. 

Dalam perjalanannya, Neira melanggar perjanjian yang telah disepakatinya dengan Marlaut. “Dia menyebarkan foto-foto, keterangan melalui sosial media miliknya yang secara tegas membuat citra nama baik MFH serta keluarga MFH menjadi buruk,” ujarnya. 

Setelah membuat surat pernyataan pun, Neira masih meminta sejumlah uang atas rencana penjualan kendaraan milik Marlaut, dengan membungkus isu atas jasa Neira membantu Marlaut membesarkan usaha yang dijalankan selama ini. 

“Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang dibuat oleh saudari NJK, karena saudari NJK masih saja menuntut dan mencari permasalahan-permasalahan baru di luar dari apa yang masing-masing pahami,” ucap Qodri.

Belakangan, akun media sosial milik Marlaut diretas. Untuk menjaga martabat dan nama baiknya, dia membuat laporan polisi. Belum lama polisi mentersangkakan Neira sebagai pelaku peretasan. 

Saat ini, Neira mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena meretas Facebook milik Marlaut. Dia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Qodri datang ke Polda Metro Jaya, karena dimintai keterangan dalam pendalaman kasus peretasan itu. Sementara soal tuduhan KDRT, Qodri menyebut, sejak akhir September 2021, Marlaut dan Neira sudah tidak tinggal dalam satu rumah. 

“Patut dipertanyakan mengenai kejadian KDRT yang diberitakan oleh pihak NJK,” katanya.

Neira melaporkan kasus dugaan KDRT itu ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Selama masih menyandang status istri Marlaut, kata Qodri, Neira sudah beberapa kali ketahuan selingkuh dengan pria lain. 

“Hal ini diakui oleh saudari NJK dalam video permintaan maafnya kepada MFH, serta terdapat foto-foto yang dapat membuktikan bahwa saudari NJK mengulangi perselingkuhan tersebut,” ungkapnya. 

Marlaut juga tidak dapat menerima sifat Neira yang selalu memfitnah dan menyebarkan berita bohong atas suatu kejadian yang dialaminya selama melangsungkan pernikahan. 

“Permasalahan hukum yang sedang dihadapi saudari NJK saat ini, sejauh informasi perkembangan perkara, dia telah mengakui perbuatan peretasan,” ujar Qodri. 

Editor: Ridwan Maulana